Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung

Estimated read time 2 min read

Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Imigrasi (Kemenkumham) Lampung berhasil menangkap total 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria pada Jumat (26/7/2024) di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringai, Lampung Timur. . Penangkapan tersebut terkait kasus penipuan percintaan atau ‘STW’ yang menyasar korban paruh baya.

Hal itu diungkapkan Kepala Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8) di antara 12 WNA Nigeria yang ditangkap. Tiga di antaranya memiliki surat resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sedangkan sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sah.

Tato menjelaskan, sindikat penipuan cinta ini menyasar korbannya yang berasal dari luar negeri, terutama yang berusia 50-an tahun asal Thailand. Jadi korbannya tidak ada yang berasal dari Indonesia, rata-rata semuanya dari luar negeri dan korbannya berusia paruh baya atau ‘STW’, ujarnya.

Pihak Imigrasi masih melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta untuk mengungkap lebih lanjut jumlah korban dan skala kerugian yang ditimbulkan sindikat ini. “Forensik digital perlu memeriksa data di laptop dan ponsel warga negara asing tersebut,” tambah Tato.

Selain menangkap 12 orang WNA, petugas imigrasi juga menyita beberapa barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan paspor. Dari pemeriksaan sementara, sembilan dari 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari. Mereka wajib tunduk pada tindakan administratif berupa deportasi.

Tiga WNA lainnya yang masih memiliki izin tinggal sah kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tato menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengembangkan kasus tersebut. “Sembilan WNA Nigeria yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian tersebut telah diarahkan untuk menjalani tindakan administratif berupa deportasi,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours