Kasus pembubaran diskusi, Polda Metro Jaya tangkap satu pelaku lain

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku berinisial MR (28 tahun) alias RD dalam kasus penghentian paksa acara diskusi yang diadakan sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan. pada hari Sabtu. (28/9). Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subditjen/Jatanras telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan pada Selasa (10/1) tim berhasil menangkap pelaku berinisial MR alias RD, kata Kapolsek. hubungan masyarakat. Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pernah dikonfirmasi pada Rabu. Baca juga: Kasus Penghapusan Seminari Kemang, Polisi Periksa 11 Anggotanya. Ade Ary menjelaskan, MR ditangkap usai menggelar aksi unjuk rasa atau orasi penghentian kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Diaspora atau NKRI di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka. Mampang Prapatan, sebuah kota di Jakarta Selatan.

“MR kemudian masuk melalui pintu belakang hotel menuju ballroom lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satpam hotel kemudian mengamankan orang dan harta benda di lokasi. Saat itu, MR sebenarnya. menyerang korban,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, korban mendapat perlakuan berupa pukulan di bagian kepala dan badan karena menghalangi dan mendorong penyerang MR.

Tersangka MR alias RD ditangkap Wakil Ditjen/Jatanras di Jakarta pada Selasa (10/1/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya/am. Tersangka MR ditangkap berdasarkan barang bukti yakni USB stick berisi rekaman CCTV tersangka menendang korban, telepon genggam, dan pakaian yang dikenakan di TKP. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38 tahun) dan GW (22 tahun) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar Sabtu (28/28) di Gedung Polda Metro Jaya. Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. 9). Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Pengeroyokan Seminari Kemang “Lima orang kita amankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirjen Reserse Kriminal Polda, Minggu (29/9) Kombes Metro Jaya, Pol Wira Satya Triputra di Jakarta . ).

Sementara tiga orang lagi diperiksa penyidik ​​tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami sedang menyelidiki ketiga orang ini serta kemungkinan pelaku lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedua tersangka di atas dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP tentang penyerangan dan perusakan barang atau aset. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Baca juga: Kasus Kemang, Aparat Diminta Bertindak Tegas “Dua satpam hotel menjadi sasaran penganiayaan dan pengrusakan beberapa properti di sana,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours