Aturan turunan UU PDP dalam harmonisasi di Kemenkumham

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirgen IKP Kemenkominfo) Revolusi Prabunindya mengatakan Kementerian Hukum saat ini sedang mengkoordinasikan aturan yang berasal dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hak asasi Manusia. Hukum (Menkumham).

Mulai tahun 2022 UU No. 27 peraturan perlindungan data pribadi tersebut harus disikapi dengan dua peraturan yaitu Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah) tentang UU PDP dan Peraturan Presiden tentang Kewenangan Pengaturan PDP.

“Kalau PDP, lembaganya harus menunggu sampai ada Keputusan Presiden (Perpres). Semua itu sedang dikonsolidasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau sudah selesai, nanti ada lembaganya,” kata Prabu pada Rabu saat ditemui di Kantor Pusat Komunikasi dan Informatika Jakarta.

Menurut Prabhu, masyarakat bisa melihat secara jelas proses finalisasi aturan yang ditetapkan UU PDP melalui situs pdp.id.

Menurut informasi di website, akan ada tiga langkah tambahan setelah proses debugging selesai.

Ketiga langkah tersebut meliputi finalisasi atau penyempurnaan rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana), penetapan RPP sebagai peraturan pelaksanaan resmi, dan pelaksanaan peraturan pelaksanaannya.

Prabhu berkata, “Ini (rekonsiliasi) harus segera terjadi.

Sebelumnya, terkait kelanjutan aturan asli UU PDP, Selasa (1/10), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi menegaskan, pembentukan badan regulasi PDP akan tetap berjalan sesuai aturan. mandat. 27 tentang perlindungan data pribadi pada tahun 2022

“Sesuai undang-undang 17 Oktober, nanti mereka akan mengusut masalah ini, semuanya sudah kami serahkan,” ujarnya.

Budi Ari menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Sekretariat Pemerintah.

“Kami tidak mau main-main karena perlindungan informasi pribadi merupakan isu kemasyarakatan yang sangat penting, terutama di era digital,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours