Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik kurangi warga BABS

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Peraturan daerah tentang pengolahan air limbah domestik diharapkan tetap mampu menurunkan jumlah penduduk yang tinggal di ruang terbuka (BABS) sebesar lima persen, menurut Pemerintah Kabupaten Tiki Jakarta.

Kepala Divisi Pengelolaan Air Limbah Domestik Pelayanan Sumber Daya Air (STA) Tiki Jakarta Robi TV Mariania mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sejak tahun 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya diatur oleh peraturan pembuangan limbah daerah, katanya. Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu dilakukan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara komprehensif. Peraturan pemerintah mengenai pengolahan limbah rumah tangga diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dengan menghilangkan lima persen pengolahan limbah warga. “Nah, kekhawatirannya adalah bagaimana menghilangkan tingkat polusi sebesar lima persen dan mendukung tingkat pengurangan, dll. Dan kemudian kita akan mengurangi tingkat polusi,” kata Roby.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tiki Jakarta, Senin (19/8) menutup pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengolahan air limbah domestik. Baca juga: Pemerintahan Berkuasa Percepat Krisis Kesehatan di Kepulauan Seribu Baca Selengkapnya: Jakbar Tinjau Saluran Limbah untuk Wujudkan Kota Bebas Toilet Wakil Ketua DPP Tiki Jakarta Misan Samsuri menyatakan persetujuan dan pengesahan RUU Daerah tersebut. Pengolahan air limbah sebanyak 18 bab dan 68 pasal akan segera difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (dari Mendagiri).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nanggolan mengatakan, salah satu penyebab lahirnya Raperda ini karena masih banyak masyarakat yang tidak mencuci sehingga berdampak pada pencemaran sumber air dan peningkatan laju penularan penyakit.

“Salah satu pendorong lahirnya rancangan peraturan daerah ini adalah pemerintah perlu menciptakan infrastruktur untuk mengelola sampah rumah tangga dengan baik sehingga tidak lagi mencemari lingkungan dan mencemari air tanah,” kata Pantas.

Perlu ditegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana SPLD sesuai norma negara.

“Peraturan kewilayahan ini akan menjadi dasar hak pemerintah untuk mewajibkan masyarakat tidak buang air besar di sembarang tempat kecuali ada infrastruktur,” kata Pantas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours