Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Terungkap detail kapan Tia Rahmania menolak pencalonan anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan keputusan pemberhentian Tia Rahmania sehingga membuatnya berhenti menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Belakangan, isu tersebut menjadi perhatian publik karena tudingan pemecatan Tia karena mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan, kisah Tia bermula dari permintaan perselisihan internal di internal partai yang sudah berlangsung lima bulan.

Jadi ini bukan pandangan jangka pendek, tapi rencana jangka panjang, kata Ronny saat jumpa pers di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ronny menjelaskan, perkara kontroversial yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi Banten pada 13 Mei 2024 yang memutuskan 8 PPK di Kabupaten Dapil Banten I. Dan sanksi terhadap MPC ini bersifat administratif. Ada sanksinya, ujarnya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024, atas permintaan Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan fakta, saksi, dan bukti, Pengadilan Partai memutuskan pemungutan suara tersebut terjadi kecurangan.

Dan menurut aturan internal kami, hal itu merupakan pelanggaran terhadap aturan kemasyarakatan dan aturan partai. Oleh karena itu, pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan melayangkan surat ke KPU dengan membawa hasil perkara Pengadilan Partai. katanya. katanya.

Menyusul hal tersebut, pada 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP menggugat Tia Rahmania karena melanggar undang-undang pemindahan suara partai ke pemungutan suara. Dalam putusannya, Pengadilan Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan memberikan hukuman berat atas pemecatan anggota partainya.

Maka pada tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat untuk mencopot Tia Rahmania dari KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024, KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPR RI, ujarnya. dia menjelaskan.

“Ini kami sampaikan untuk meluruskan apa yang terjadi di luar. Bukan karena Kakak Tia, pihak yang memecat Kakak Tia Rahmania di acara Lemhannas kemarin, itu tidak benar. Jadi ini sudah lama terjadi,” pungkas Ronny. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours