Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Investasi di Batam

Estimated read time 4 min read

Batam – Wilayah Batam terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini memungkinkan wilayah ini berkembang dari sudut pandang ekonomi sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Kota Dunia Madani yang modern, kompetitif, dan menarik investasi.

Melihat keunggulan geografis dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua fasilitas yang disebut Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di kawasan.

Nirwala Bi Heranto, Direktur Komunikasi dan Pedoman Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai, mengatakan Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif finansial dan prosedural untuk kedua fasilitas tersebut melalui layanan kepabeanan dan cukai. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif finansial dan prosedural merupakan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi fasilitasi perdagangan dan penunjang industri.

“Insentif ini akan mengurangi hambatan investasi dan mendorong dunia usaha untuk mampu mendorong faktor pertumbuhan ekonomi secara lebih luas guna mencapai tujuan pemerintah dalam mencapai stabilitas perekonomian nasional,” kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu. (26/6/2024)

Menurut Nirwala, ruang terbuka di bawahnya dibuka pada tahun 2007 berdasarkan PP No. 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dan diluncurkan pada Januari 2009. Tujuan penciptaannya adalah untuk mempromosikan kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. Devisa dapat memberikan pengaruh dan manfaat yang lebih besar bagi negara dan Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan pariwisata dan investasi luar dan dalam negeri.

Wilayah bebas di wilayah Batam adalah Pulau Batam, Pulau Pangong, Pulau Setokak, Pulau Nipah, Pulau Rempong, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan ini, berbagai sektor seperti industri manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata dan logistik mengalami perkembangan pesat.

“Untuk Kawasan Bebas, kami memberikan insentif finansial berupa Pembebasan Bea Masuk dan Bebas Pajak Impor (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke Kawasan Bebas dan tidak dipungut PPN atas impor barang dari daerah pedalaman lainnya. , Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Untuk insentif nonmoneter dan izin usaha terpadu untuk kawasan bebas,” jelasnya.

Kawasan manfaat lain di wilayah Batam, yaitu KEK, merupakan kawasan yang mempunyai batas-batas tetap dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi ekonomi dan menerima manfaat tertentu. Tujuan didirikannya KEK adalah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di segala bidang dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technik didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Nangsa. KEK ini mencakup kegiatan usaha yang meliputi manufaktur dan pengolahan; pasokan dan distribusi; penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; Serta perekonomian lainnya.

Kedua, Nongsa KEK didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di Uttar Pradesh di distrik Nongsa. Riset KEK ini mengangkat tema kegiatan usaha, ekonomi digital dan perkembangan teknologi; Seni Kreatif Pendidikan Pariwisata; dan perekonomian lainnya. Ketiga, KEK Tanjung Sau akan ditetapkan pada tahun 2024 dan terletak di bagian utara Distrik Nangsa. KEK ini meliputi kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

“Selain tiga KEK yang ditunjuk di Batam, pemerintah melalui Sekretariat Jenderal KEK sedang memproses usulan dua KEK baru yaitu KEK Nipa di kawasan Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam,” imbuhnya.

Bagi KEK, insentif finansial yang diberikan oleh bea dan cukai antara lain berupa pembebasan bea masuk dan pungutan PDRI atas impor barang modal selama pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian penangguhan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku untuk operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax rebate untuk penanaman modal dengan nilai minimum yang ditentukan.

Insentif nonmoneter antara lain perizinan usaha terpadu melalui penyelenggara KEK, pengendalian sanksi, embargo, kemudahan imigrasi dan lapangan kerja. “Dibandingkan fasilitas di daerah lain yang memiliki manfaat, manfaat KEK adalah yang paling utama karena selain manfaat finansial kepabeanan dan insentif perpajakan, KEK juga didukung oleh manfaat non finansial berupa kemudahan izin berdagang,” jelasnya.

Selain lebih lengkap, fasilitas yang tersedia di KEK memiliki keunggulan dibandingkan fasilitas di luar KEK sehingga insentif tersebut lebih menarik dan mudah. Contohnya terkait tax holiday. Jika di luar KEK, diperlukan investasi minimal Rp 500 miliar untuk mendapatkan tax holiday selama lima tahun, sedangkan keuntungan dapat diperoleh dengan investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday 10 tahun di KEK.

Kemudian minimal investasi Rp 500 miliar dengan tax holiday 15 tahun dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun. “Dengan berbagai manfaat dan peluang yang diberikan di KEK, kami berharap dengan terbentuknya KEK di berbagai daerah dapat memberikan peluang bagi setiap daerah untuk lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulannya masing-masing, yang pada akhirnya akan bermuara pada tercapainya pemerataan ekonomi di Indonesia. , “katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours