Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp3,2 Miliar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ibu Angela Lee alias AL kembali terlibat penipuan dan penipuan. Kali ini, korban FI menerima ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar dengan informasi asli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Paul Ade Ari Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan seseorang berinisial FI. Angela menipu korban untuk membeli 15 tas Hermes dan LV.

“Awalnya tersangka membeli tas mewah dari berbagai merk seperti Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas tersebut dari korban (F.I) melalui seseorang. Barang mewah tersebut dibeli langsung dari tas korban.Ade Ari menjelaskan banyaknya 15 tas merek Hermes dan LV yang ada di kantornya hari ini (15/8/2024).

Ade menjelaskan, Ari Angela Lee membeli secara mencicil dengan FI. Tersangka kemudian menjual kembali tas tersebut kepada pembeli akhir, yaitu pengguna akhir.

“Dia membeli 15 tas langsung dari korban dan hanya melakukan satu kali pembayaran. Faktanya, transaksinya melibatkan beberapa kali pembayaran,” kata Ade Ari.

Namun kenyataannya pembeli atau pengguna akhir membayar tersangka, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban (FI), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Oleh karena itu, diduga uang tersebut dicuri oleh tersangka AC atau AL,” ujarnya.

Tujuan tindakan Angela Lee, menurut Ade Ari, adalah untuk melunasi utang kepada orang lain.

Uang tersebut digunakan tersangka AC alias AL untuk melunasi utang kepada seseorang. Petugas kemudian menemukan barang bukti jual beli 14 kantong plastik antara korban dan tersangka, setelah itu korban memotret tas LV Massanger yang berada di dalam tas tersebut. dijual ke tersangka,” kata Ade Ari.

“Tersangka kini ditahan,” ujarnya lagi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours