Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi

Estimated read time 4 min read

DENPASAR – Asosiasi Tangki Air Minum Indonesia (Asdamindo) menggelar workshop bagi pelaku usaha tangki air minum (DAMIU) di Bali.

Melalui workshop dan pelatihan ini, para pengusaha gudang air minum di Bali dapat memberikan konsumen air minum yang benar-benar terjamin sehat dan aman.

Erik Garnadi, Presiden Asdamindo, berharap masyarakat Bali yang mengonsumsi air minum isi ulang benar-benar bisa terjamin kesehatannya. “Saya tidak masalah mengonsumsi air minum isi ulang,” kata Erik, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, seminar ini diadakan sebagai bentuk kepedulian Asdamindo kepada para pemilik usaha penyimpanan air minum agar selalu menjaga mesin penyimpanan air minumnya.

Kami juga memberikan bantuan kepada instansi pemerintah terkait untuk memastikan perusahaan penyimpanan air minum di Indonesia, khususnya Bali, selalu menjaga kesehatan.

“Acara ini hanyalah sebagai wujud perhatian kami terhadap pelaku usaha penyimpanan air minum dan masyarakat khususnya yang mengkonsumsi air minum kami. “Kita perlu melindungi masyarakat dari risiko konsumsi air minum yang tidak memenuhi standar kualitas kesehatan,” ujarnya.

Workshop dan pelatihan gratis ini berlangsung sepanjang hari, baik secara langsung maupun online, dan diikuti oleh 85 orang perwakilan Pengusaha Penyimpanan Air Minum (DAMIU), perwakilan dinas kesehatan daerah/kota di Provinsi Bali, dan 150 orang secara online dari seluruh Indonesia. . .

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sengaji memaparkan persoalan terkait penegakan hukum yang bisa memenjarakan pengusaha penampungan air minum tanpa izin.

“Yang juga perlu dilengkapi adalah uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi,” ujarnya.

Sementara itu, jajaran profesional Gubernur Perekonomian Bali Gede Suralaga menyambut baik diadakannya seminar dan pelatihan ini.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Provinsi Bali, sebanyak 678 usaha isi ulang air minum di Bali belum memiliki sertifikat sanitasi dan higiene (SLHS) yang memadai.

Oleh karena itu, sudah saatnya pengelola perusahaan penyimpanan air minum memperhatikan standar keamanan air dan kualitas air,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pembicara pada sesi pertama antara lain Dicky Oktavianus dari Bali Investment Services dan PTSP, Pengawas Perdagangan Profesional Muda Biro Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy dan Chairman Botol Indonesia. Asosiasi Perusahaan Air Minum (Aspadin) Rachmat Hidayat.

Dalam pemaparannya, Dicky menjelaskan bagaimana proses perizinan yang dilakukan pelaku usaha penyimpanan air minum berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sedangkan pemaparan Ellen lebih fokus pada isu perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap barang/jasa yang didistribusikan. Menurut dia, pengawasan pengisian tangki air minum termasuk dalam parameter standar tinggi keselamatan konsumen. Pengawasan dilakukan secara berkala, khusus dan menyeluruh.

Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat konsumen dengan memastikan produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.

Selanjutnya, sesi kegiatan perkuliahan kedua menghadirkan Dr. Wahyu Fitriyato dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan. Ardini S. Raksanagara, Departemen Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani, Kepala Dinas Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Dalam pemaparannya, Wahyu dari Kementerian Perindustrian RI menyampaikan tantangan terkait penyimpanan air minum. Diantaranya adalah tanah dan konstruksi, peralatan mesin, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan pendaftaran, keterampilan staf, dll.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ni Made menjelaskan, usaha penyimpanan air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan dan menjual langsung produk air minum untuk kebutuhan higienis konsumen sesuai peraturan Menteri Kesehatan Februari 2023. Hal ini disebabkan kondisi sanitasi dan sanitasi yang buruk karena banyak tempat penampungan air minum yang tidak terawasi.

Selain itu, banyak operator gudang yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena tidak semua lokasi memiliki asosiasi. “Koordinasi sektor penyimpanan air minum juga belum maksimal,” ujarnya. “Dukungan dari pemerintah daerah masih kurang.”

Sementara itu, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Unpad menjelaskan sifat pengawasan yang dilakukan terhadap operator penyimpanan air minum. Katanya, antara lain, pelaksanaan hak konsumen untuk mengonsumsi air minum yang dijual harus dipastikan.

Mendorong pelaku usaha untuk bekerja jujur ​​dan bertanggung jawab. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha; Mendorong persaingan yang sehat antar pelaku usaha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours