OJK Bali perkuat kapasitas BPR terkait lelang daring

Estimated read time 2 min read

Denpasar (Antara Meraj) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperkuat kapasitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mekanisme lelang agunan online untuk menyelesaikan kredit bermasalah.

“Penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang agunan dapat dilakukan secara transparan dan efisien dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” kata Ketua OJK Provinsi Bali Christianti Buji Rahayu di Denpasar, Bali, Rabu.

Menurut dia, restrukturisasi BPR dan usaha syariah perlu pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme lelang.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan regulasi membawa perubahan signifikan pada mekanisme lelang dan pengelolaan aset, khususnya terkait bancassurance.

Saat ini, kuitansi elektronik ditawarkan untuk lelang.

Untuk itu, kliennya mempertemukan perwakilan BPR, BPR Syariah di Bali, NTB, dan NTT untuk saling berdiskusi, bertukar pengalaman, dan menyelesaikan permasalahan terkait mekanisme lelang asuransi yang beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Sebanyak 163 peserta mengikuti focus group Discussion (FGD) mengenai lelang asuransi dan dampak penerapan e-sertifikat terhadap proses lelang BPR dan BPR Syariah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Lanjutnya, melalui sinergi OJK dengan pemangku kepentingan serta industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat mendukung ekosistem industri jasa keuangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sudarsono, Dirjen Kanwil DJKN Provinsi Bali, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, regulasi dan layanan lelang yang ada saat ini telah disesuaikan dengan kemajuan teknologi.

Lanjutnya, lelang yang dilakukan secara tradisional kini dilakukan secara online melalui internet.

Dijelaskannya, proses lelang bisa Anda manfaatkan melalui aplikasi Auction.go.id.

“Lelang merupakan sarana jual beli yang terpercaya, transparan, bertanggung jawab, dan aman karena mempunyai kepastian hukum,” kata Sudarsono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours