OJK Catat Indeks Literasi Keuangan di Perbankan Capai 64,05 Persen

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan indeks literasi keuangan sektor perbankan tercatat sebesar 64,05 persen. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang memiliki pengetahuan keuangan yang baik di sektor perbankan semakin meningkat.  

Khusus terkait indeks sistem perbankan, indeks literasi keuangan perbankan dapat dikatakan sangat tinggi sebesar 64,05 persen dan tingkat literasi perbankan syariah sebesar 34,58 persen, kata Kepala Badan Pengawasan Jasa Keuangan. Pelaku Usaha, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Indeks tersebut menunjukkan bahwa 64 dari 100 responden berpendidikan tentang keuangan bank. Pada tahun tersebut Berdasarkan hasil Survei Edukasi dan Inklusi Keuangan Nasional (SNLIK) tahun 2024, indeks inklusi perbankan sebesar 68,88 persen dan indeks inklusi bank syariah sebesar 8,7 persen.  

Salah satu alasan Frederica memiliki indeks literasi perbankan tertinggi adalah karena produk keuangan perbankan sudah dikenal masyarakat sejak dini. Produk keuangan perbankan juga sederhana, mudah diakses, dan sangat luas.

“Sejak kecil, kami mendorong masyarakat untuk menerapkan inklusi keuangan melalui kepemilikan rekening,” ujarnya.  

Selain itu, berdasarkan hasil SNLIK tahun 2024 diperoleh indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan tahun 2023, indeks literasi keuangan masyarakat sebesar 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.  

Demikian pula indeks literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah mencapai 12,88 persen.  

Indeks literasi keuangan sebesar 65,43% menunjukkan bahwa dari 100 responden berusia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang memiliki literasi keuangan baik atau memenuhi lima aspek yang diukur.  

Kelima dimensi tersebut adalah pengetahuan, keterampilan, kepercayaan terhadap lembaga jasa keuangan, serta sikap dan perilaku keuangan untuk mengevaluasi upaya peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan individu.  

Meski indeks literasi keuangan masyarakat sangat tinggi, namun masih terdapat masyarakat yang terjebak dalam aktivitas penipuan. Menurut Kiki, hal ini terjadi karena masyarakat seringkali kurang serakah dan berpuas diri pada hal-hal yang mendesak serta ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cepat.  

Oleh karena itu, penguatan literasi dan kesadaran keuangan harus dibarengi dengan penguatan regulasi dan kegiatan penegakan hukum yang dapat dilakukan secara kolaborasi semua pihak.  

“Di masyarakat kita sendiri, kita selalu mengajarkan prinsip 2L, sah dan wajar, yang harus menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.  

Masyarakat juga telah diajarkan untuk tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan dan tidak menggunakannya secara tidak bertanggung jawab kepada pihak yang ingin mencari uang.  

Sepanjang tahun 2017 hingga Juni 2024, OJK melakukan suspensi terhadap total 9.889 entitas ilegal. Jumlah entitas ilegal yang ditangkap yakni 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal (Nanas), dan 251 tiling ilegal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours