Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA

Estimated read time 4 min read

Latimojong – PT Masmendo Doi Area (MDA) membahas persoalan pembebasan lahan pertanian di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luo, Sulawesi Selatan. Head of Corporate Communications MDA, Diana Yoltiara Jaffar menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan sah konsesi MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagai pemilik hak atas tanah, kata dia, MDA berhak memanfaatkannya untuk kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Tambang Emas di Latimojong Luo

Mengenai hak-hak pemukim atas beberapa bidang tanah permukaan, telah diselesaikan dengan pelepasan hak dan keadilan serta ganti rugi yang adil, katanya, Kamis (19/9/2024).

Menurut Diana, MDA tidak pernah melakukan tindakan penegakan hukum apa pun. Segala tindakan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah serta koordinasi intensif dengan Satgas Promosi Investasi Pengembang Pertanahan Negara yang menjadi mitra MDA kami di lahan tersebut.

“Sejak tahun 2022, MDA telah melalui beberapa tahapan jangka panjang, mulai dari sosialisasi rencana pembayaran tanaman dan lahan, hingga kajian penilaian nilai pasar tanaman budidaya, lahan dan bangunan, asesor independen. Juga oleh KJPP RAB Sebagai pembahasannya dengan pemilik dan warga lahan sudah memastikan,” jelasnya.

Pada tahun 2023, MDA juga akan melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan rencana kegiatan produksi. Upaya negosiasi dan mediasi mengenai ganti rugi tanah terus berlanjut pada tahun itu yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah, namun juga berakhir.

Setelah diterima pada tahun 2024, MDA akan mengkaji penilaian nilai pasar tanaman, tanah dan bangunan bersama dengan penilai independen KJPP RAB. Awal tahun ini, MDA juga melakukan pendekatan dan intervensi namun tidak berhasil. Bahkan Satgas Promosi Investasi Kabupaten Luo sudah berkali-kali mengundang petani dan tuan tanah, namun juga mati.

Dari temuan tersebut, MDA kemudian mengirimkan tiga surat pemberitahuan kepada pemilik lahan tersisa sekitar 300 hektare dari total 1.100 hektare yang telah dibebaskan. MDA telah memberikan kompensasi dengan jumlah yang lebih tinggi dari jumlah kompensasi perkebunan berdasarkan biaya Kantor Proyek Umum (KJPP) dan jumlah yang wajar dengan jumlah maksimum Rp 700 juta per hektar.

“Ini harga tanah yang sangat tinggi seperti di kawasan Latimujong, bahkan tertinggi di Sulawesi, berdasarkan hasil kajian Puslitbang Kalibus,” ujarnya.

MDA menghormati hak-hak masyarakat setempat dan menunjukkan itikad baik dengan memberikan dana kompensasi kepada bank cabang Belupa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kompensasi sesuai KJPP atau angka penilaian baru tetap berjalan dan dapat ditunda oleh pihak-pihak yang terlibat.

MDA sejak tahun 2022 telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara sensitif dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi, namun perbedaan harga terus menjadi hambatan untuk mencapai kesepakatan. Penangguhan tersebut tidak hanya memaksa perusahaan mengambil tindakan pengurangan staf, namun juga menunda visi potensi pendapatan yang seharusnya diterima negara, pemerintah daerah, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Lowe’s Le dapat diterima jika MDA. Anda dapat mengetahui rencana kerja Anda yang disetujui oleh ESDM.

Namun, MDA tetap mempertahankan komitmennya terhadap warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luo, yang mendukung proyek tersebut. MDA memahami masyarakat setempat sangat menantikan beroperasinya tambang emas ini, karena akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat, baik dari segi lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Jika memperhatikan isu dan pemberitaan yang berkembang, MDA akan melakukan kajian lebih lanjut dan peninjauan secara komprehensif. Seraya memastikan seluruh aktivitas lahan dilakukan hanya di lahan yang ditanaminya yang telah disepakati,” ujarnya. Baca Juga: Berikut daftar nama 13 Patafi TNI AD yang dimutasi ke daerah

Mereka memahami bahwa setiap proses perubahan selalu disertai tantangan. Administrasi MDA berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak menerima hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami selalu menjaga komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, untuk memastikan proyek ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours