Penyebaran Percakapan Pribadi tanpa Izin Berpotensi Langgar UU ITE

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Pakar hukum Ayu Ezra Tiara mengatakan berbagi percakapan pribadi tanpa persetujuan subjek data berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Elektronika (UU ITE). UU ITE memberikan sanksi jika menyebarkan informasi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

“Menyebarkan obrolan atau panggilan telepon di media sosial tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar hukum. “Bisa jadi terkait UU ITE dan perubahannya,” kata Ayu saat dihubungi dlbrw.com, Selasa (10/8/2024).

Pendiri dan Managing Partner Firma Hukum Mannaf ini membeberkan beberapa pasal dalam UU ITE yang berpotensi menyebabkan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika terjadi penggunaan yang tidak sah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran.

Kedua, Pasal 27A yang mengatur tentang larangan menyiarkan, menampilkan, menyebarkan, dan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang isinya bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Pasal ini mempunyai konsekuensi pidana yakni 2 tahun dengan denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi seseorang tanpa persetujuan, maka orang yang haknya dilanggar dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. “Untuk menentukan kerugian itu sendiri harus bisa diukur, misalnya kerugian akibat pemutusan kontrak kerja, penghinaan, kehilangan pekerjaan, dan lain-lain,” jelas Ayu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours