Kejari Kabupaten Tangerang SP3 Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Estimated read time 2 min read

TANGERANG – Kejaksaan Kota Tangerang pada Jumat (30/8/2024) mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi dan pembelian tanah pembangunan RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020-2022 karena Tim penyidik ​​menyimpulkan tidak cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

Dhoni Saputra, Intelijen Kejati Tangerang, mengatakan penghentian penyidikan didasarkan pada beberapa pertimbangan. di atas segalanya Berdasarkan pemeriksaan keterangan, buku, dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil pemeriksaan ahli hukum keuangan pemerintah. Tidak dapat dibuktikan adanya kesengajaan atau tindakan yang disengaja. yang melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk menciptakan nilai bagi diri sendiri atau orang lain. atau perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara

Banyaknya peristiwa hukum dalam perkara tata usaha negara, perkara perdata, dan/atau perkara hukum lainnya yang bukan merupakan delik korupsi disebabkan oleh adanya tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi haknya. Kementerian Keuangan yang berhak atas tanah TWS,” kata Dhoni dalam keterangan tertulis yang diperoleh wartawan, Jumat (30/8/2024).

Doni mengungkapkan, proses jual beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS dibatalkan secara sukarela oleh kedua belah pihak, dan TWS mengembalikan seluruh uangnya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Kabupaten Tangerang, berdasarkan keputusan hakim pengawas Pengadilan Tinggi, membeli tanah tersebut langsung dari Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Melalui pembayaran royalti Kementerian Keuangan, Pemkab Tangerang mempunyai hak atas tanah yang menjadi lokasi RSUD Tigaraksa. Dengan demikian, kerugian keuangan negara tidak terwujud atau terealisasi, ujarnya.

Menurut Dhoni Berdasarkan hal tersebut di atas, tim penyidik ​​setelah dilakukan penuntutan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukupnya alat bukti sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memerintahkan penghentian penyidikan ( Nomor P -14: Cetak – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Kesimpulan Penyidikan pada). Perkara TPK pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah Tigara (RSUD) tahun anggaran 2020-2022, ujarnya.

Dhoni menegaskan, dalam mencapai kesimpulan tersebut, tim penyidik ​​bekerja obyektif, cermat, dan tekun. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta mempertimbangkan berbagai aspek tujuan hukum yang mencakup keadilan, keamanan hukum, dan kemanfaatan. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat atas minat dan kerjasamanya selama proses penyidikan perkara ini,” tutupnya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours