Aksi depan KPU RI sebabkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Aksi massa di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonyol, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan di Jalan HOS Kokroaminoto pada Jumat sore. Kemacetan terjadi sejak pukul 17.20 WIB. Bentangan jalan dari Kuningan hingga Taman Mentang nampaknya mulai tersumbat, sedangkan Jalan Imam Bonyol, Menteng, Jakarta Pusat masih ditutup.

Polisi dalam jumlah besar berada di pinggir Jalan HOS Kokroaminoto untuk mengatur arus lalu lintas. Sementara itu, anggota polisi lainnya juga bersiaga di balik pembatas Jalan Imam Bonyol. Polisi perempuan juga dikerahkan di garis depan karena banyak perempuan yang ikut serta dalam aksi tersebut. Sebelumnya, mereka tiba di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat untuk menggelar aksi demonstrasi pada Jumat sore. Baca juga: Massa Ingatkan KPU Tetap Tegas Putusan MK Mereka tiba sekitar pukul 15.22 dan sejumlah mahasiswa membentuk lingkaran dan berorasi dari balik tembok beton yang dilapisi kawat berduri. “Mahasiswa bergerak harus memastikan semuanya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, keputusan yang adil dan demokratis,” ujar salah satu pembicara. Polisi mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk memprediksi aksi sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonyol, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk mengawal dan mengantisipasi, guna mengamankan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, total kami melibatkan 1.293 personel gabungan, kata Kapolres Metro Jaya Susatio Purnomo Kondro. Staf gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Baca juga: Massa mulai berdatangan di depan Gedung KPU RI. KPU RI menjamin pendaftaran pasangan pimpinan daerah Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai peraturan KPU (PKPU) yang dilengkapi ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (KK) yang dibacakan pada Selasa. (20/8). Yang pasti pada 27-29 Agustus nanti, pada saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, peraturan atau PKPU akan berpedoman pada materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Ketua KPU RI Mochamed Afifuddin. di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours