MUI Pecat Dua Pengurus Karena Jadi Anggota NGO Terafiliasi Israel

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menolak dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR terkait lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terafiliasi dengan Israel. MAQ dan AR diduga kuat terlibat dalam organisasi ini.

Sekretaris Jenderal MUI Boya Amirsiah Tambunan mengatakan pemberhentian kedua anggota MUI tersebut diputuskan melalui pertimbangan dan musyawarah mufakat dalam rapat pimpinan MUI, Selasa (23/7/2024). Usai dinonaktifkan dari jabatan direksi Moi, keduanya dipanggil untuk menyatakan kelompok Tabayun didirikan dengan surat penunjukan dari Direksi Moi.

Temuan penelitian tim mengungkapkan, keduanya merupakan anggota LSM bernama RAHIM. Dalam data pribadi pengelola yang dimuat di situs resmi RAHIM, keduanya menggunakan atribusi pengurus MUI.

“Kedua akronim tersebut kami perlakukan sesuai prosedur dan tahapan berdasarkan Pedoman Pokok dan Rumpun, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga dikukuhkan pemberhentiannya dari jabatan pengurus MUI. Kepatuhan terhadap tata kelola organisasi MUI,” kata Amirsyah seperti dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (25/7/2024).

Emirat menyayangkan keterlibatan kedua mantan dalam membangun hubungan kemitraan dengan lembaga-lembaga terkait Israel. Menurutnya, keikutsertaan mereka dalam membangun hubungan kerja sama dengan Israel sangat melukai hati nurani masyarakat Indonesia yang terus berjuang melindungi dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Ia mengimbau seluruh komponen bangsa untuk mewaspadai agen-agen Israel di Indonesia yang berupaya memecah belah warga bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, MUI menghimbau seluruh komponen bangsa untuk tetap konsisten melaksanakan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina, ”ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours