Polisi gandeng Kemnaker terkait pelanggaran ketenagakerjaan di Menteng

Estimated read time 3 min read

Jakarta dlbrw.com – Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat mencari pemilik perusahaan gaming dan animasi berinisial BS di Menteng yang melanggar UU Ketenagakerjaan. “Saat ini kami masih mencari pelaku berinisial KCL, WNA asal Hongkong, untuk dilakukan penyidikan. Tim khusus akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia RI dan otoritas imigrasi Jakarta Pusat,” kata Kabid. Departemen. Unit Reserse Kriminal. kepada Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa. Baca juga: Menaker Soroti Peran Hubungan Industrial dalam Hadapi Perubahan Pasar Tenaga Kerja. Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mengetahui lebih lanjut pemiliknya. gedung perkantoran yang digunakan terduga pelaku.

“Departemen Sumber Daya Manusia akan memberikan data terkait profil BS. Nanti dengan data ini kita berharap bisa menemukan pemilik gedungnya, sehingga bisa dipastikan kontraknya apa, berapa lama dan dengan siapa,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, polisi saat ini baru memeriksa satu orang saksi yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Polisi pun meminta keterangan korban dan beberapa saksi yang hadir di lokasi kejadian.

Laporan yang diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat mengacu pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 78 dan Pasal 79 UU Sumber Daya Manusia.

Ya, kekerasan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait laporan Polres Jakarta Pusat, yakni terkait pasal 78 UU Ketenagakerjaan dan pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Siapkan hotline polisi,” kata Firdaus. Baca juga: Sebuah Perusahaan Animasi di Menteng Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Firdaus mengaku kesulitan mencari tahu lebih jauh perusahaan tersebut dan pelakunya. RT setempat juga tidak menyadari bahwa gedung tersebut Terletak di Jalan Sumenep No. 23, Menteng, Jakarta Pusat, sebenarnya digunakan sebagai kantor.

“RT 10 bilang pengelolaan BS kurang sosial sehingga tidak ada data yang sampai ke RT 10,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat memerintahkan pembentukan tim khusus (timsus) untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi diperiksa di sekitar lokasi termasuk RT 10 tempat kantor perusahaan berada.

Namun berdasarkan hasil sidak, perusahaan tersebut sudah tutup sejak Juli 2024. Saat dikunjungi, perusahaan tersebut dalam keadaan kosong dan pintu gerbang dalam keadaan terkunci, bahkan perusahaan tersebut diketahui tutup dan tidak berinteraksi dengan warga sekitar.

Ancaman kematian

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27) yang melaporkan kasus tersebut, dirinya mengaku mengalami serangkaian kekerasan yang dilakukan KCL. Kekerasan yang dialami berupa tamparan di pipi, ancaman, kekerasan verbal, dan kekerasan psikis. Baca juga: DKI perkuat pengawasan ketenagakerjaan melalui DINAR, Kasus kekerasan yang dialami korban SC berlangsung sejak 2022 hingga Agustus 2024.

“Iya betul (ancaman pembunuhan). Tapi nanti akan kita selidiki bagaimana ancaman pembunuhannya. Ancaman pembunuhan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan UU Ketenagakerjaan,” jelas Firdaus.

Selain kekerasan, para korban juga mengalami kerja lembur dan tidak diberikan hak untuk berangkat pada hari besar keagamaan.

Pasal yang diterapkan dalam hal ini antara lain pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelanggaran batas waktu lembur dan hak cuti pegawai.

Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga terkait dengan pasal 187 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ketenagakerjaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours