Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Iri Setiyadi mengecam keras perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang menciptakan kondisi menguntungkan bagi para penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online,” kata Budi Airi dalam siaran persnya, Jumat. Kami akan mengambil tindakan tegas jika Anda menantang.”

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperoleh Kementerian Informasi dan Komunikasi, terdapat lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi perjudian online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupee.

Kelima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Epay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Iri.

Berdasarkan data PPATK, terdapat lima perusahaan dompet digital yang melakukan transaksi perjudian online, yaitu Epay dengan nilai 5.371.936.767.944 transaksi dan total 5.724.337 transaksi.

OVO dengan nilai transaksi Rp 216.620.290.539 dan total 836.095 transaksi, GoPay dengan nilai transaksi Rp 89.240.919.624 dan total 577.316 transaksi.

LinkAja dengan nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan total 80.171 transaksi serta ShopifyPay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan total 33.069 transaksi.

Budi Iri mengatakan, keraguan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online muncul karena adanya peningkatan transaksi isi saldo secara tiba-tiba.

Selain itu, transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah, yaitu transaksi di masa mendatang, tanpa adanya transaksi eksternal.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar taruhan online. Selain itu, aliran uang ke penjudi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia dompet digital harus mendaftarkan akun pengguna atau Verifikasi Pelanggan Elektronik (eKYC) dengan jelas sesuai dengan peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus diautentikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak dapat dimanfaatkan oleh penjahat,” ujarnya.

Budi Iri menambahkan, penghapusan perjudian online merupakan program pemerintah dan akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah,” ujarnya. Jika perjudian online dibiarkan, perekonomian nasional akan sangat terpukul.”

Selama hampir 1,5 tahun berkuasa, Menteri Informasi dan Komunikasi telah mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan cepat menindaklanjuti isu promosi situs perjudian online yang dilakukan oleh influencer media sosial.

“Patroli siber terhadap aktivitas perjudian online dan konten iklan perjudian online sedang berlangsung,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours