JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terbaru, tim penyidik menggeledah rumah dan kantor di Balikpapan.
“Sejak tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan rumah di dua rumah dan kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pertemuan tersebut. . . di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). Baca Juga: KPK Sebut Penggeledahan Balikpapan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Dari kegiatan tersebut, Tessa mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik korupsi tersebut. Barang yang disita berkisar antara miliaran rupee hingga ratusan permata.
Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita antara lain sekitar Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 unit logam mulia, 9 unit jam tangan, 37 unit tas mewah, 100 unit perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop. dan hard drive.” dan berbagai dokumen yang seluruhnya patut dicurigai terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyebut nama tersangka kasus korupsi LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari pihak pemerintah dan swasta.
Sekadar informasi, hingga 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pemerintah dan swasta, kata Tessa di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Sehubungan dengan itu, menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk mencegah tujuh orang terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang melarang tujuh WNI bepergian ke luar negeri, jelas Tessa.
Larangan bepergian tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan, lanjutnya.
+ There are no comments
Add yours