Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2024 memperpanjang penerimaan hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM Sumberdaya Mineral membuka 794 diklat CPNS baru untuk mengelola sektor sumber daya alam.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. , Tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian Energi dan Mineral. Sumber Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/9/2024).

Melalui keputusan tersebut, lanjut Rizwi, pengelolaan dan pengelolaan sumber daya alam pertambangan mineral, batu bara, minyak bumi, panas bumi, ketenagalistrikan, dan pengamatan aktivitas gunung berapi di seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu membutuhkan banyak pegawai yang profesional dan kompeten di bidangnya.

“Total pegawai di Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengelola dan mengurus sektor ESDM yang besar ini diperlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang,” jelasnya.

Kementerian ESDM merupakan kementerian strategis yang memiliki kewenangan besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tercatat sebesar Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan kontribusi terbesar sebesar Rp300,3 triliun (tahun 2023). subsektor minerba sebesar (58% atau Rp173,0 triliun dari total PNBP).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini mempunyai beberapa unit kerja dengan tanggung jawabnya masing-masing. Unit kerjanya adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;

4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;

5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Berkelanjutan dan Hemat Energi;

6. Pemeriksaan umum;

7. Badan Geologi;

8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;

9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;

10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;

11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; Di

Sekretariat Dewan Energi Nasional.

Kehadiran generasi muda dengan ide-ide baru diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan untuk menjadikan pengelolaan pertambangan lebih bermakna bagi negara, kata Rizwi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours