Preman Bayaran Ngamuk di Grobogan, Warga Hadang dan Bongkar Kios Karaoke Ilegal

Estimated read time 3 min read

Grobogan – Sejumlah preman bayaran mengamuk dan merusak sejumlah kios semi permanen yang terletak di lahan milik Parhutani di Grobogan. Aksi tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian bertatap muka dan menghentikan aksi preman tersebut dengan paksa.

Ketegangan sempat terjadi antara warga dan penggarap, namun dapat diselesaikan dengan kehadiran polisi. Dalam video amatir yang beredar, tujuh preman asal Semarang, Jawa Tengah terlihat merusak beberapa lapak pedagang di Jalan Pasar Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan pada Jumat pagi (21/6/2024).

Puluhan warga dan pedagang Pasar Sulusari pun langsung maju dan menghentikan aksi keji tersebut. Para preman itu nyaris dibawa ke pengadilan oleh warga yang marah sebelum akhirnya polisi Sullusari datang dan menangkap mereka.

Berdasarkan keterangan warga, ketujuh preman tersebut mengaku disewa oleh Budi Harianto, pemilik kios permanen yang berdiri di belakang kios semi permanen milik seorang pedagang. Budi menilai kios pedagang yang berdiri di atas lahan Parhutani melanggar aturan dan menutup akses ke kios permanen miliknya. Budi pun melayangkan surat panggilan kepada Parhutani agar segera mengosongkan seluruh lapak pedagang.

Pemilik kios potong rambut, Suhanto mengaku kaget saat kiosnya dirusak dan dirusak oleh preman sewaan pada pukul 05.30 sebelum pemilik kios sampai di lokasi. “Saya ketinggalan, tempat potong rambut saya hancur sesampainya di sana,” kata Suhanto.

Para pedagang mengaku mengantongi izin untuk memanfaatkan lahan kosong di sepanjang Jalan Pasar Sulursari, KPH Gundih, Gier, Grobogan, Jawa Tengah, Parhuta. Sementara itu, tujuh preman yang hampir ditangkap massa kini telah diamankan Polsek Sulusari.

Warga yang semakin marah kemudian menyisir seluruh kios permanen Budi Harianto. Ia menemukan beberapa kios yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke ilegal. Warga menuntut Budi Harianto menghentikan rencana pembangunan karaoke karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua Pengurus KPH Perhutani Gundih Teguh Yuli Enggoro menjelaskan, lahan sengketa antara pedagang dan pemilik kios tetap adalah milik Perhutani dan Perhutani telah memberikan izin kepada pedagang untuk mendirikan lapak.

Teguh menegaskan, Parhutani tidak akan tinggal diam atas somasi yang dilayangkan Budi Harianto karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kuat. “Bahkan pemilik bangunan kios permanen tidak pernah berkomunikasi dengan Parhutani mengenai penggunaan lahan tersebut,” jelas Teguh.

Para pedagang menuntut polisi menindak tegas Budi Harianto dan gubernur yang direkrutnya karena melakukan aksi anarkis tersebut. Sementara Parhutani menerbitkan surat edaran kepemilikan tanah kepada desa, kelurahan, dan Pemda Grobogan. Pemilik gedung juga akan melaporkan perilaku Parhuta yang arogan dan kacau jika masih nekat melanjutkan perbuatannya.

Akibat kejadian tersebut, banyak pedagang di Sulsari yang tidak mampu lagi berjualan karena lapaknya hancur dan barang dagangannya rusak. Bersama Parhutani, mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya yang terancam oleh pemilik kios tetap. Pengusaha itu juga mengancam akan menutup paksa kios Budi jika tetap beroperasi sebagai tempat karaoke ilegal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours