Polisi ancam pembawa ganja 30 kg penjara maksimal 20 tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Yaya mengancam dua pria diduga membawa ganja seberat 30 kilogram (kg), yang ditangkap pada Rabu (17/7) dan divonis hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Yaya, Juru Bicara Polisi Donald Parlangan Simanjuntak, di Jakarta menulis. Sabtu.

Dia menjelaskan, keduanya beridentitas R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami menangkap dua orang di antaranya, ganja dalam kantong plastik berwarna coklat.”

Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis ganja yang menggunakan paket jasa kurir dari Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas pengirim serta mengendalikan kiriman dari gudang ke alamat rumah, Jalan Bahari 1, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kelurahan Tanjung Priok.

“Petugas mengawasi pria tersebut di dalam rumah dan kami menggeledah rumahnya dan menemukan ganja yang disimpan dalam sebuah wadah,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari oknum yang berinisiatif BH yang saat ini masih dalam pelacakan.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 30 kilogram ganja, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler telah dibawa ke Polda Metro Yaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.

Ia menambahkan, pengusutan kasus narkoba ini dilakukan oleh Operasi Anti Narkoba Nila Jaya 2024.

Menurut dia, operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba secara intensif dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Yaya.

“Kami memastikan pemberantasan narkoba secara maksimal dan terukur di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan tidak memberikan kelonggaran bagi pengedar narkoba,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours