Jakarta dlbrw.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM di Jakarta.
Melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Di sini Anda akan menemukan sejumlah lokasi layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Yakut: LTC Glodok
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli, serta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi outlet.
Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis harus meminta kartu SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
+ There are no comments
Add yours