Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Estimated read time 7 min read

JAKARTA – Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024 resmi dibuka. Pembentukan PPPK Kemenkes 2024 terbuka bagi tenaga kesehatan dan teknis sebagai guru besar.

Formulir PPPK Kementerian Kesehatan sebanyak 14.593 orang, terdiri dari 7.740 tenaga kesehatan dan 6.853 tenaga teknis, dengan rincian jabatan, kualifikasi, pendidikan, jumlah persyaratan dan rencana penempatan tercantum di casn.kemkes.go.id.

Baca Juga: Berapa Batas Waktu Pendaftaran PPPK 2024? Berikut penjelasannya

Persyaratan PPPK Kemenkes ditujukan untuk dua jenis calon. merupakan mantan pegawai honorer golongan II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan.

Kemudian bagi pegawai non-ASN dengan pegawai yang terdaftar pada database non-ASN di KN dan aktif bekerja di Kementerian Kesehatan atau pegawai yang aktif aktif selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat & Ketentuannya

Cuplikan pengumuman Kementerian Kesehatan di website Kementerian Kesehatan memuat isi sebagai berikut.

Persyaratan PPPK Kementerian Kesehatan tahun 2024

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan taat pada Undang-Undang Dasar Pancasila Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Peraturan usia:

A. Setidaknya berusia 20 tahun.

B. Untuk Jabatan Eksekutif dan Jabatan Fungsional Keterampilan/Pemula/Profesional Muda, usia maksimal 57 tahun

C. Untuk posisi asisten profesional, usia maksimal 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Jangan sekali-kali dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri atau dicemarkan nama baik sebagai pegawai negeri PPPK, prajurit nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dipecat karena pencemaran nama baik sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Siap Daftar! 384 Pembentukan PPPK disetujui Pemerintah Depok

5. Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik sebenarnya.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak melakukan dan/atau melibatkan pelanggaran seleksi.

9. Tidak ada status peserta yang telah melalui seleksi calon pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengajuan nomor induk pegawai.

10. Melarang penggunaan/penggunaan obat-obatan terlarang, psikiatri, narkotika dan obat-obatan lainnya.

11. Tidak merokok, baik rokok biasa, rokok elektrik atau lainnya.

12. Bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi palsu (menyesatkan), fitnah, hasutan ekstremisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

13. Tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status hukumnya.

14. Siap mencakup wilayah Indonesia Serikat.

15. Kegagalan mengatur perpindahan dari unit kerja karena alasan pribadi selama jangka waktu perjanjian kerja.

16. Tidak boleh mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum menyelesaikan kontrak kerja minimal 90% dan memenuhi sasaran kinerja minimal 90%. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan tersebut, Anda akan dikenakan pemutusan perjanjian kerja tanpa permintaan Anda sendiri dan Anda tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagai PPPK.

17. Mempunyai kualifikasi untuk memenuhi persyaratan jabatan pada saat pendaftaran dan harus memiliki gelar sarjana dari universitas/sekolah (surat keterangan kelulusan tidak berlaku). Untuk jabatan Asisten Profesor terdapat persyaratan tambahan sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran 1 deklarasi ini.

18. Kandidat untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan lanjutan harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan lanjutan tercantum di casn.kemkes.go.id).

19. Semua calon harus mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan bekerja dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Minimal 2 tahun pada level asisten ahli.

B. Setidaknya 2 tahun di posisi eksekutif.

C. Minimal 2 tahun pada jabatan fungsional pada tingkat keahlian dan spesialis awal.

D. Minimal 3 tahun menduduki jabatan fungsional pada tingkat profesional muda.

Pengalaman kerja dikonfirmasi oleh:

1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

2. Surat Keputusan atau surat perjanjian kerja antara pelamar dengan unit kerja. Surat Keputusan/Perjanjian Kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/komitmen agar pejabat/petugas berwenang mengangkat pegawai non-ASN.

20. Bagi Dr. JF yang menduduki jabatan dokter spesialis dan dokter pendamping, pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 19 dapat dihitung dari masa studi sebagai dokter spesialis dan/atau dokter pendamping.

21. Calon pejabat eksekutif dan teknis hanya berlaku pada unit kerja di mana ia bekerja saat ini.

22. Kandidat jabatan fungsional kesehatan dapat melamar ke unit kepegawaian di Kementerian Kesehatan (tidak harus ke unit kepegawaian saat ini).

23. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memperoleh penyetaraan gelar asing dan penyetaraan nilai IPK menjadi 4,00 (jika tidak 4,00) dari Kementerian Administrasi Negara di bidang pendidikan, riset, dan teknologi.

24. Penyandang disabilitas dapat mengajukan persyaratan PPPK 2024 Kementerian Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Harus memastikan bahwa orang yang terlibat adalah penyandang disabilitas.

B. Melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kecacatan sesuai dengan keadaan yang ada (obat/asisten, dll). menyatakan sesuai format pernyataan pada lampiran II paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum selesainya pendaftaran online

C. Sertakan link video pada halaman sscasn.bkn.go.id yang berisi:

1) Pengenalan diri dan penjelasan tentang disabilitas (penyebab, keadaan terkini, penggunaan alat bantu/pengobatan saat ini).

2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai dengan posisi yang dilamar dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatannya.

3) Mobilitas seperti berjalan naik turun tangga serta duduk dan berdiri.

25. Calon jabatan fungsional kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan pemagang atau PPDS) yang masih berlaku pada saat melamar, sesuai lampiran III pengumuman ini.

Dokumen PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024

1. Gelar asli sesuai jenjang gelar (SMA/Perguruan Tinggi). Apabila ijazahnya hilang, dapat diganti dengan ijazah dari sekolah/perguruan tinggi.

2. Khusus bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Hasil scan dokumen surat setara derajat digabung menjadi 1 (satu) file dengan file gelar

3. Khusus bagi calon yang mempunyai kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, namun kualifikasi pendidikannya tidak tercantum dalam gelar dan/atau transkrip nilai (bukan tesis/tesis atau judul mata kuliah) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka calon tersebut harus memerlukan persyaratan Surat keterangan asli dari kurikulum/perguruan tinggi/universitas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menempuh pendidikan sesuai fokus/peminatan/program studi yang dipersyaratkan (tidak dijelaskan judul tesis/judul/mata kuliah). Hasil scan dokumen ijazah digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file gelar

4. Transkrip nilai asli (undraft/draft/temporer/legal) sesuai derajatnya berupa dokumen 1 (a) yang memperlihatkan seluruh halaman dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi lulusan SMA/sederajat, harap mencantumkan daftar peringkatnya di belakang ijazah. B. Bagi lulusan SMA yang memerlukan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi mengajar tambahan sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar, harap menyerahkan transkrip/daftar kelas persyaratan pendidikan. C. Bagi kandidat yang kehilangan transkrip, harap memposting transkripnya bukan ke perguruan tinggi/sekolah.

5. Khusus bagi calon lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memasukkan hasil IPK setara 4,00 (jika tidak 4,00) dari Kementerian Pemerintahan bidang pendidikan budaya dan teknologi. Hasil scan dokumen ekuivalen transkrip huruf digabungkan dalam 1 file (a) dengan file transkrip sebagaimana dimaksud pada huruf 5 huruf b.

6. KTP atau sertifikat sensus elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Kependudukan).

7. Foto terbaru mengenakan pakaian halus dengan latar belakang merah.

8. Surat permohonan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan ditandatangani serta dibubuhi stempel/meterai elektronik sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupee) sesuai formulir pada Lampiran IV (penggunaan stempel atau stempel elektronik diperbaiki menjadi kebijakan Komite Seleksi Nasional di SSCASN). Jika menggunakan stempel, maka tanda tangan pemohon sebagian dibubuhi stempel dan sebagian lagi di atas kertas. Jika menggunakan segel elektronik, maka tanda tangannya tidak boleh menyentuh segel elektronik.

9. Sertifikat ditandatangani oleh pemohon dengan stempel/cap elektronik RP. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sesuai format pada Lampiran V (penggunaan stempel atau stempel diubah sesuai dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional di SSCASN). Jika menggunakan stempel, maka tanda tangan pemohon sebagian dibubuhi stempel dan sebagian lagi di atas kertas. Jika menggunakan segel elektronik, maka tanda tangannya tidak boleh menyentuh segel elektronik.

10. Surat keterangan pengalaman kerja sesuai kompetensi fungsional jabatan yang dilamar dan dilaksanakan dengan baik, sepanjang sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Kontrak Kerja 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir tergantung masa kerja.

11. Bagi calon jabatan kesehatan, terdapat fungsi unggah STR yang jelas sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, sebagaimana lampiran III surat pernyataan.

Calon penyandang disabilitas memasang surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas serta menyertakan link video sesuai ketentuan pada Romawi II nomor 24.

Demikian syarat dan dokumentasi yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kementerian Kesehatan 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SIDOnews.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours