KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan paslon Pilgub Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan tim pemeriksa kesehatan dan peneliti terhadap tiga pasangan kepala daerah (paslon) pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hasil pemeriksaan dari pengawas kesehatan dan tim penilai sudah kami terima hari ini dan akan terus mempelajari persyaratan ujian dan administrasinya, kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.

Wahyu mengatakan, sesuai jadwal pemilihan gubernur dan wakil DKI Jakarta, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September.

KPU di Jakarta telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus serta 1 September 2024, dan Senin ini pasangan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Apakah ini bebas narkoba? Hasilnya dikirimkan oleh sekelompok dokter yang mengungkapkan no. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah.

Ia mengatakan, usai pembukaan hasil tersebut, KPU akan menyampaikan penelitian terkait persyaratan administrasi rekrutmen calon melalui formulir pencalonan (Silon) pada 5-6 September.

Jika informasinya kurang, mereka harus melengkapinya untuk menjawab survei administratif pasangan calon.

Sementara itu, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, hasil tes kesehatan yang diperoleh KPU menunjukkan dirinya tidak memenuhi syarat menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur. Katanya cocok atau tidak. Lima tahun ke depan.

“Pasangan calon harus sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan skor ini merupakan temuan umum tentang gambaran kesehatan pasangan calon secara umum,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Maung Aung, Direktur RSUD Tarakan, Diane Ekawati mengatakan kepada MARS, pestanya pada 30 Agustus; Pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian terhadap tiga kelompok calon.

“Pemeriksaan kesehatan kami lakukan sesuai dengan ketentuan KPU, dan semuanya berjalan lancar dan sukses dengan menerapkan prinsip netralitas dalam pemeriksaan,” kata dr. Aung Aung, Ketua Kelompok Kajian dan Penelitian. Djati Sagoro Sp.PD

Kandidat menggunakan keahlian di semua tingkatan, katanya.

“Semua kelompok calon lulus ujian,” ujarnya.

Prinsip kerahasiaan juga berlaku terhadap hasil pengujian tersebut; Artinya, pelayanan dan hasil tes tertutup hanya untuk tim medis dan tes, tambahnya.

“Tes ini diikuti 16 orang baik dokter, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang. Hasilnya diserahkan ke KPU dengan kondisi tertutup,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours