Perpanjang SIM? Cek dua lokasi ini

Estimated read time 1 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kepada warga pada Minggu untuk memperluas persyaratan legal mengemudi di dua lokasi di Jakarta.

Polda Metro Jakarta menjelaskan melalui akun Instagram @tmcpoldamametro, layanan tersebut tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB di lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Sebelah McD Duren Sawit, Jalan Raden Inten Kalimalang

2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk

Dokumen yang diperlukan untuk layanan ini adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya. Pengisian formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di lokasi keluar.

Outlet SIM seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis; Anda perlu mengajukan permohonan kartu SIM baru di Unit Penatausahaan SIM (Satpas) Daan Mogot di Jakarta Barat.

Terkait pajak negara bukan pajak, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours