Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pemimpin

Estimated read time 1 min read

KERKETA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim merupakan ancaman bagi kepresidenannya. Hal itu diungkapkannya usai sidang pembacaan surat keputusan eksploitasi dan persetujuan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Apa yang menimpa saya hari ini adalah bagian dari hasil jabatan saya dan tanggung jawab pimpinan saya,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL pun mengaku menerima keputusan tersebut meski Kementerian Pertanian yang dipimpinnya mampu memenuhi kebutuhan pangan saat pandemi COVID-19 melanda.

“Mungkin sebagai orang biasa, ini adalah risiko kepemimpinan, ini adalah risiko yang datang dari kesukarelaan dan jabatan yang saya pegang, dan saya akan mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL juga didenda 300 juta poundsterling.

Dewan berpendapat, telah ditetapkan secara sah dan meyakinkan bahwa SYL telah mengekspor dan disetujui di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 10 tahun penjara dan denda sebesar R300 juta dengan tambahan empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan, Kamis (11/7/2024).

Hakim juga memerintahkan SYL membayar ganti rugi kepada anak perusahaannya sebesar Rp14,1 miliar selama dua tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours