Kemenhub Usul Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Begini Respons Bos Garuda Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar maskapai penerbangan menurunkan harga tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Ide ini muncul setelah pihak berwenang melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menurunkan tarif pesawat jika Menteri Perhubungan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.

Menteri Perhubungan ya, kita setuju ya, tapi jangka pendeknya sudah dilakukan orang lain, jangka panjang pada pekerjaan yang lama ya, kata Irfan saat ditemui di Gedung Manajemen Garuda, Cengkareng. , Selasa (6/8/2024).

Garuda Indonesia, lanjutnya, akan melakukan perubahan harga tiket pesawat jika usulan tersebut menjadi keputusan bersama dengan pemerintah.

“Kalau Menteri Keuangan setuju, semua bisa, kita bisa bekerja sama, jadi saya dukung,” jelasnya.

Namun harga tiket yang dibayarkan masyarakat sudah termasuk komponen jarak, pajak, iuran asuransi wajib, dan premi atau biaya.

Rekomendasi jangka pendek berkaitan dengan hal-hal yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan rekomendasi jangka panjang fokus pada melihat upah minimum (TBB) dan upah maksimum (TBA).

Hal tersebut bisa dilakukan dalam jangka menengah hingga panjang dengan melihat formasi TBA saat ini. Sebab, ada perubahan kondisi pasar yang harus disambut dengan lebih tepat dan tanpa penciptaan kategori harga, sehingga berdampak pada keselamatan penerbangan dan kelangsungan pelayanan transportasi bandara.

Baca juga: Warren Buffett Ungkap 10 Cara Orang Miskin Menghamburkan Uang

Demikian saran Kementerian Perhubungan.

1. Memberikan insentif finansial untuk biaya bahan bakar penerbangan, suku cadang pesawat terbang dan kontribusi operator maskapai penerbangan untuk biaya jasa pendaratan, pemasangan dan pemeliharaan (PJP4U), biaya manajemen internasional, beasiswa kerja langsung. Biaya, seperti pajak atas harga minyak dan pajak atas berbagai biaya berupa biaya renovasi atau pemeliharaan.

2. Permohonan pembatalan pajak tiket untuk penerbangan yang dilakukan sesuai dengan jenis angkutan yang dibatalkan pajaknya, sesuai PMK no. 80/PMK.03/2012.

3. Hilangkan konstanta pada kalkulator bahan bakar penerbangan. Hal ini berdasarkan pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Dasar Biaya dalam Perhitungan Harga Grosir Jenis Bahan Bakar Avtur yang biasa dikeluarkan oleh pesawat pengisian bahan bakar.

4. Melaksanakan usulan Komisi Persaingan Industri (CPPU) untuk penyediaan sistem penyediaan publik (nonmonopoli) dalam penyediaan bahan bakar penerbangan. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyurati Menteri Gabungan Bidang Kemaritiman dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai gagasan dan pemikiran mengenai avtur.

Hal ini didasarkan pada pencegahan kegiatan monopoli, dan promosi penerapan bahan bakar jet umum di bandara, yang diharapkan dapat menciptakan harga penerbangan yang kompetitif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours