OJK siapkan sanksi untuk Investree buntut kasus gagal bayar

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyiapkan sanksi tambahan bagi PT Investree Radhika Jaya (Investree) akibat pelanggaran aturan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, OJK, Agusman mengatakan, pihaknya akan memantau dan memantau pelaksanaan komitmen pengelolaan Investree melalui rencana (action plan) berikut ini. disajikan.

OJK akan menerima permasalahan pengawasan yang diperlukan dan memberikan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang ada, kata Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Namun hingga saat ini, Investree belum melaporkan pelaksanaan penambahan modal tersebut dan penyelesaian permasalahannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan korespondensi terkini, alamat kantor Investree masih aktif dan dapat menerima pengaduan nasabah.

Selain itu, sejak 13 Januari 2024, OJK Investree mengenakan sanksi administratif karena terbukti melanggar aturan penyaluran pinjaman.

Tingkat agregat risiko kredit macet atau rasio TWP90 Investree menunjukkan tingkat kelalaian pembayaran obligasi di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Tingkat gagal bayar perusahaan selama 90 hari atau TWP90 bahkan mencapai 16,44 persen pada 1 Februari.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2024, terdapat 19 penyedia jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang TWP90nya di atas 5 persen.

Komite Sentral mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi untuk meningkatkan kualitas pendanaan.

“CJC juga terus memantau kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk sanksi administratif, jika ditemukan pelanggaran,” kata Agusman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours