Pemkab Teluk Wondama percepat upaya pembangunan Bandara I.S Kijne

Estimated read time 2 min read

Wasiyar dlbrw.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama tengah mempercepat upaya pembangunan Bandara baru I.S Kijne di Distrik Wasiyar Maui, Papua Barat.

Bupati Teluk Windhama Hendrik Membor mengatakan di Wasser, Sabtu, Bandara IS Kijan telah masuk dalam Rencana Strategis (Reinstra) 2025 Kementerian Perhubungan (Cayman Hub).

“Bandara IS Kajan masuk dalam rencana strategis Kementerian Perhubungan,” kata anggota tersebut. Artinya, akan ada anggaran pengembangan lahan pada tahun depan.”

Dikatakannya, guna mempercepat pengembangan Bandara I.S Kiijne, Pemerintah Kabupaten Telangana bersama Otoritas Bandar Udara telah menyiapkan rencana desain teknis pembangunan bagian darat Bandara I.S Kijne.

Pemerintah Kabupaten Teluk Vindama telah mengalokasikan lahan seluas 700×2000 meter di Maui di distrik Vasiwar sebagai lokasi Bandara I.S Kajane.

Bandara I.S Kijne diharapkan dapat beroperasi pada Sinode Gereja Kristen Evangelis Papua (GKI) ke-19 di Tanakh yang dilaksanakan di Wondama pada tahun 2027.

Mambor mengimbau semua pihak mendukung upaya pemerintah teritorial dalam menyelesaikan pembangunan Bandara IS Kajan di Maui yang sempat tertunda sejak 2016.

“Mengapa kita mengejar bandara?” kata Mambor. dikatakan.

Pembangunan bandara baru di Teluk Wondama merupakan instruksi langsung yang diberikan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Wondama pada tahun 2015.

Presiden menyampaikan kepada Departemen Perhubungan rencana pembangunan bandara baru di Teluk Windham untuk menggantikan Bandara Wasser yang masih menjadi Bandara Pioneer.

Presiden Windama meminta pemerintah kabupaten mengembangkan lahannya dan anggaran pembangunannya dikelola APBN.

Namun proses menuju pembangunan fisik bandara baru belum berlanjut karena sengketa kepemilikan tanah lokasi Bandara Maui masih berlanjut sejak tahun 2017.

Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Manukwari setelah adanya tuntutan kepemilikan bersama. Sejak itu proses hukum terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung bahkan tahap PK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours