Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ini sanksi bagi peserta ujian SKD CPNS 2024 yang terlambat datang pada masa ujian. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui menjelang ujian SKD CPNS 2024 yang akan dimulai pada 16 Oktober 2024.

Sebelum memulai tes SKD, peserta harus mempersiapkan diri secara matang agar hasilnya dapat ditingkatkan. Salah satu hal terpenting yang harus Anda ketahui adalah peraturan seputar kedatangan peserta di lokasi ujian. Untuk lebih jelasnya dibahas pada artikel selanjutnya, simak Tata Tertib Tes SKD CPNS lengkap dengan sanksinya.

• Peserta wajib tiba 60 menit sebelum pemilihan dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing organisasi untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diperlukan peserta.

• Panitia Institut akan mengeluarkan nomor identifikasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

• Memberikan nomor identifikasi. Pendaftaran ditutup 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai.

• Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna fakultas hukum dan seleksi lainnya selain pegawai ASN wajib membawa kartu identitas elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu identitas yang masih berlaku.

• Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu identitas digital dalam bentuk kartu identitas digital dan disablon serta ditunjukkan kepada Komisi Pusat.

• Atau kartu keluarga digital yang dicetak dan dapat diperiksa oleh Panitia Organisasi dan kartu peserta pemungutan suara yang ditunjukkan kepada Panitia Cabang.

• Peserta proses seleksi resmi pelajar/praja/taruna yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas asli anaknya.

• Pada saat mengikuti pemilu di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu kewarganegaraan Indonesia di luar negeri dan kartu peserta.

• Peserta proses seleksi kerja wajib membawa kartu tanda penduduk atau tanda pengenal pegawai.

• Peserta yang mengikuti pemilu adalah peserta yang keterangannya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

• Peserta akan mengenakan pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan atau sesuai dengan pakaian dan sepatu yang ditentukan oleh Panitia Cabang (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperbolehkan).

Peserta di ruang seleksi dilarang membawa:

• Buku atau dokumen lainnya;

• Kalkulator, instrumen, kamera apapun, jam tangan dan alat tulis, kecuali pensil kayu; Ya

• Senjata api/senjata atau sejenisnya.

Kandidat yang telah menyelesaikan tes dapat meninggalkan lokasi tes dengan tertib.

Terbatas untuk peserta:

• Bertanya/berbicara dengan penguji tentang Anda selama proses seleksi;

• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa persetujuan panitia pada saat proses seleksi;

• Meninggalkan ruang pemungutan suara kecuali mendapat izin dari panitia;

• Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan;

• Merokok di ruang pemilihan;

• Menyebarkan pertanyaan pilihan melalui semua media; Ya

• Melakukan aktivitas penipuan dengan cara apa pun.

Penalti

• Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi sebagaimana tercantum dalam peraturan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang tidak membawa dokumen yang ditentukan dalam peraturan tidak akan mengikuti pemilu atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang melanggar dress code sebagaimana tercantum dalam peraturan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang melanggar ketentuan pembatasan di atas akan mendapat teguran lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN hingga dikeluarkan dari peserta terpilih.

• Peserta yang melanggar ketentuan terlarang, seperti mengirimkan pertanyaan jajak pendapat dalam bentuk apa pun atau terlibat dalam aktivitas penipuan dalam bentuk apa pun, akan didiskualifikasi.

Dress code tes SKD CPNS pria

· Kaos panjang berwarna putih polos tanpa motif

· Celana hitam tanpa motif (tanpa jeans)

· Sepatu ujung tertutup berwarna hitam

· Jangan menggunakan sabuk pengaman.

Dress code tes SKD CPNS wanita

· Kemeja putih panjang tanpa motif

· Celana coklat tanpa motif (tanpa jeans)

·Sepatu kaki tertutup berwarna hitam

· Jangan menggunakan sabuk pengaman

SKD CPNS Dress Code Wanita Berhijab

· Celana coklat tanpa motif (tanpa jeans)

· Hijab hitam polos (bagi pemakai hijab)

· Sepatu ujung tertutup berwarna hitam

· Jangan menggunakan sabuk pengaman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours