Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suprathman Andy Agtas mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan RUU Pilkada kepada penyelenggara pemilu dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu dikatakannya di tengah kritik terhadap RUU Pilkada.

Kemudian mengenai materi konten yang mungkin menimbulkan kontroversi, kami serahkan kepada penyelenggara pemilu, kata Supratman usai rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21 Februari 2024).

Ia mengatakan, jika RUU Pilkada diundangkan, maka undang-undang tersebut akan menjadi landasan hukum bagi segala upaya pencalonan.

Makanya kita tunggu waktu berikutnya, karena tidak dalam waktu dekat, kita belum tahu kapan DPR akan menggelar paripurna untuk pembicaraan tingkat 2, jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, besok, Kamis 22/08/2024, sidang paripurna DPR digelar untuk menetapkan undang-undang RUU Pilkada. RUU Pilkada yang baru disahkan pada tingkat pertama oleh Baleg DPR.

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR, mengatakan partainya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna untuk menyetujui RUU Pilkada.

“Iya, kami sudah bersurat ke pimpinan dan menjadwalkan RUU ini karena berdasarkan keputusan Bamus kemarin, RUU ini akan disahkan pada paripurna berikutnya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senai. . , Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours