Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Tidak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap!

Estimated read time 3 min read

CIREBON – Mantan Kepala Kantor Reserse Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand. (Kabareskrim), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan, tidak semua anggota polisi berhak menangkap seseorang.

Informasi tersebut disampaikan Susno Duadji yang pada Rabu (18 September 2024) menghadiri sidang enam narapidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebagai saksi ahli. .

“Jangan lupa, tidak semua anggota Polri bisa ditangkap. Beberapa detektif tidak dapat melakukan penangkapan apa pun. Petugas polisi yang masih bertugas ditangkap. Dia kemudian bertugas di cabang detektif. dan surat perintah dikeluarkan,” kata Susno Duđi.

Susno Duadji pun meminta agar penangkapan tersebut tidak dibarengi dengan pengamanan.

“Kalau mengaku memberikan pengamanan, pengamanan apa yang Anda berikan, jika menginginkan keamanan, seperti ada kejadian dengan massa atau sidang seperti ini, dengan polisi yang berjaga? Mereka diamankan, tapi tidak ditangkap,” ujarnya.

Susno Duadji juga menjelaskan, proses penyidikan harus melalui proses gelar perkara.

“Ya, tentu saja sampai batas tertentu. Tergantung kelasnya. Itu tergantung pada tingkat bukti. Level itu wajib,” katanya.

“Penyidik ​​belum bisa segera memastikan apakah kejadian ini merupakan tindak pidana. Ini tersangkanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat mengidentifikasi tersangka hari ini,” lanjutnya.

Sebab menurutnya, yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah institusi itu sendiri.

“Diteruskan dari lembaga ke Kepala Reserse Kriminal. Nanti diteruskan ke direktur. Lalu taruna. Dan kemudian dia menjadi penyidik. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab penuh. Oleh karena itu, yang perlu dipertanggungjawabkan hanya itu saja, mencapai tingkat tertinggi tergantung pada keseriusan kasusnya,” jelasnya.

Susno Duadji menilai berat ringannya kasus tergantung jenis kejadian dan reaksi masyarakat.

“Contohnya: Kalau suatu peristiwa kecil, maka peristiwa itu tidak penting. Namun hal ini merupakan kepentingan umum. yang disiarkan di media dan televisi. Penanggung jawab penyidikan harus memperhatikan,” jelasnya.

Susno Duđi pun menjawab pertanyaan tim kuasa hukumnya tentang adanya petugas polisi yang menangkap dan menahan mereka tanpa surat perintah.

“Jika polisi langsung menangkapnya tanpa surat perintah dan tidak berada di wilayahnya, dan dia adalah seorang polisi, kemudian dia mempertanyakan dirinya sendiri dan mencurigai bahwa ucapannya diucapkan dengan kekerasan, ada konsekuensinya. Kata-katanya tertutup. Bagaimana pendapat para ahli?” tanya tim kuasa hukum.

Menurut Susno Duadji, ini merupakan proses yang tidak sesuai langkah-langkah.

“Ya, itu sudah kacau. Mengapa tidak, apa pun kata yang Anda gunakan. Merampas kebebasan seseorang Membawa seseorang ke kantor atau ke tempat lain disebut perampasan kebebasannya. Anda tidak bisa menggunakan kata pelestarian kebebasan,” katanya.

“Tidak ada kata-kata dalam KUHAP tentang perampasan harta benda, dan tidak ada penangkapan dalam perbuatannya. merampas kebebasan. Bawa ke satu tempat, bukan itu,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours