Polisi periksa lima saksi terkait pencemaran nama baik Aaliyah Massaid

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Polisi memeriksa lima orang yang memberikan kesaksian untuk meminta keterangan tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat Alia Masaid. – Saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi, kata Direscrimus Polda Metro Jaya Kombes Pol. kata Ade Safari Simanjantak kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Baca Juga: Alia menyebut alasan melaporkan kasus tersebut ke polisi sebagai hikmah. Polisi masih melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik akun media sosial TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube bernama @infomedia3180. Istri Tariq Halilantar.

“Masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, publik figur Alia Maseed mengatakan, alasan ia mengajukan kasus pencemaran nama baik ke polisi adalah untuk memberi pelajaran kepada pelakunya dan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten tersebut di media sosial. Baca Juga: Pengacara Bilang Alia Diinterogasi Dengan 23 Pertanyaan “Karena semua ada aturannya makanya diberitakan juga, untuk pelajaran juga kedepannya harus lebih hati-hati. Kalaupun mau dijadikan berita harus ada faktanya, kata Alia.

Ia juga mengatakan bahwa berita palsu berdampak buruk pada dirinya, terutama pada pekerjaannya.

Sangun Ragahdo, kuasa hukum Alia Masaid dan Tariq Halilinter, mengatakan kliennya ditanyai 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui beberapa akun media sosial.

Sangun mengatakan, beberapa akun berkomentar bahwa Alia Masaid hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya adalah 26 Juli 2024, saat wanita tersebut sedang menstruasi. Baca Juga: Polisi Ganti Panggilan Alia dan Tharik pada Jumat ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 mengancam akan menangkap pelaku. Pasal 315 KUHP.

Alia Masaid melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours