Erick Thohir: Tata Kelola BUMN Diakui OECD

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia saat ini sejalan dengan praktik terbaik OECD yang bertujuan untuk memastikan persaingan yang sehat di perusahaan swasta. . . Hal ini tidak lepas dari program birokrasi yang didukung Menteri BUMN Erik Tohir sejak tahun 2020, salah satunya terlihat pada penataan regulasi dan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. 2022.

Pembukaan Kementerian BUMN menjadi pendorong percepatan persaingan BUMN berdasarkan aturan main yang jelas agar BUMN tidak hanya nasional tetapi juga internasional. Bahkan, laporan OECD terkait indikator Product Market Regulation (PMR) menyebutkan pengelolaan BUMN sejalan dengan negara OECD.

Hal ini menunjukkan Kementerian BUMN berada pada jalur yang tepat dalam pengelolaan BUMN, khususnya dalam perubahan regulasi dan hukum.

Upaya penataan regulasi dan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN yang disebut juga dengan “Peraturan Omnibus Law BUMN” bertujuan untuk mengubah UU No. 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”).

Kedua, tentang UU No. 12 Tahun 2011 “Tentang Pembentukan Perbuatan Hukum Normatif”.

UU 13/2022 lahir dengan salah satu pemikiran yang sangat mendalam

Pembuatan peraturan oleh Badan Legislatif juga mencakup ketentuan terkait pendekatan omnibus dan akan meningkatkan keterlibatan dan partisipasi publik yang berarti.

Melibatkan).

Menteri BUMN Eric Thohir menjelaskan dasar langkah penyederhanaan dan penataan ketentuan Peraturan di Kementerian BUMN tidak lain hanya mengandalkan perubahan yang terjadi dalam skala global. Namun tetap merupakan usaha yang dikelola BUMN yang tetap relevan dan mempunyai dasar hukum dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Saya berharap penemuan ini menjadi pedoman dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terjebak pada cakupan (permasalahan) yang sama, sehingga kita bisa mengetahui terlebih dahulu”

Perubahan yang cepat dengan kebijakan dan keputusan yang lebih stabil, kata Eric dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Menurut Eric, pemerintah terus menggunakan praktik terbaik yang direkomendasikan OECD melalui Kementerian BUMN. Langkah pembenahan tata kelola BUMN ini dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.

“BUMN tidak lagi diutamakan dalam pembelian barang dan jasa pemerintah,” kata pria kelahiran Jakarta itu.

Menurut Eric, langkah ini akan memastikan seluruh perusahaan publik dan swasta mempunyai kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan negara dalam operasional bisnis komersial BUMN telah berkurang secara signifikan dibandingkan masa lalu.

“Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas lebih kepada BUMN dalam mengelola operasionalnya,” lanjut mantan Presiden Inter Milan itu.

Saat ini, lanjut Eric, Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah untuk memperkuat daya saing global, termasuk bagi BUMN.

“Pencapaian ini tentunya menjadi titik terang seiring dengan semakin dekatnya tujuan Indonesia menjadi anggota penuh

OECD, kata Eric.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours