Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat dan Terukur

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Profesor Hukum Pidana Universitas Trishakti Azmi Sayaputra menyoroti persoalan pembayaran denda atau biaya impor beras ke negara sebesar Rp294,5 miliar. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk melakukan penyidikan dan segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Azmi di Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Baca Juga: Penanganan denda impor beras kemungkinan akan dicermati

Menurut Azmi, diperlukan langkah mendesak untuk mengatasi permasalahan keuangan negara tersebut. Tujuannya agar segera terungkap dan menjadi jelas.

– Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa pelakunya, siapa pelaku utamanya, dan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut, jelas Azmi.

Azmi mengatakan KPK berkomitmen untuk mengatasi dan menyelesaikan penipuan kuota atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar karena hal tersebut telah dilaporkan ke lembaga antirasuah.

“Sudah dilaporkan, jadi kewajiban hukum KPK,” tegasnya.

Baca Juga: Soal tunggakan beras Rp 294,5 miliar, Partai Perindo usulkan perkuat penyimpanan dan distribusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penyidikan pengembalian dana senilai Rp294,5 miliar, bisa dilanjutkan ke penyidikan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Jika jangka waktu rujukannya 3 bulan, maka proses penyidikan ini akan dilakukan pada Oktober 2024.

“Laporan dan penyidikan yang masuk bersifat rahasia. Namun secara umum, jangka waktu penanganan perkara yang sedang diselidiki dapat memutuskan untuk melanjutkan penyidikan,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours