Perkuat Proses Belajar, Mahasiswa FH UMJ Kunjungi Lapas Anak

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) melakukan kunjungan belajar ke Lembaga Khusus Tumbuh Kembang Anak Kelas I (LPKA) Tangerang, Selasa (11/6/2024) lalu. . ). Kegiatan ini dirancang untuk memantapkan proses pembelajaran teoritis dan praktis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kunjungan belajar tersebut diikuti oleh 195 mahasiswa yang didampingi oleh Dr. Baharia Ferrante, SH, MH, dan Puan Dinaphia Yunan, SH, MH selaku dosen mata kuliah hukum perlindungan anak dan perempuan.

Puan mengatakan, di kelas mahasiswa hanya bisa mendengarkan penjelasan ceramah. Oleh karena itu, ia dan Bahria merasa perlu memberikan pengetahuan lebih untuk melihat langsung anak-anak yang mereka bantu menjalani masa pidana, hak-hak yang mereka terima, dan proses peradilan.

“Kunjungan edukasi ke LPKA Tangerang ini bukan kali pertama dilaksanakan karena merupakan tahun kedua yang dilaksanakan pascapandemi. Dalam pelaksanaannya kami dibantu oleh pimpinan Persatuan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM ) FH UMJ,” kata Fuan melalui pesan singkat.

Ketua Unit Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ berharap sinergi antara IMM dan FH terus berlanjut dengan kegiatan di lembaga lain terkait proses UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PK IMM FH UMJ Muhammad Rahman menyampaikan bahwa kunjungan belajar ini sangat bermanfaat sebagai wujud nyata materi yang diperoleh di kelas. “Setelah kunjungan ini kita sudah mengetahui teori dan prakteknya. Oleh karena itu, saya berharap para narapidana setelah keluar dari LPKA menjadi orang yang lebih baik. Sehingga ilmu yang didapat selama masa pelatihan dapat bermanfaat di Perusahaan A,” kata Rahman.

Hosna Budianti, salah satu siswa yang berkunjung ke LPKA Kelas I Tangerang, menyatakan kunjungan belajar tersebut merupakan pengalaman tersendiri untuk mengetahui lebih jauh tentang UU SPPA dan upaya rehabilitasinya. “Saya bisa mendapatkan pemahaman yang baik tentang proses rehabilitasi narapidana sehingga dapat menilai efektivitas program yang ada di lapas,” kata Husna.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours