Ketua IKAPI: Seluruh karya cipta dilindungi Undang-Undang

Estimated read time 3 min read

JAKARTA dlbrw.com – Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aris Hilman Nugraha mengatakan semua karya cipta, termasuk karya sastra dan seni, dilindungi undang-undang hak cipta, baik terdaftar secara sah atau tidak.

“Pada prinsipnya semua karya cipta dilindungi undang-undang, meski tanpa ISBN. Kalaupun itu karya yang dilindungi hak cipta sepenuhnya, tetap harus dilindungi undang-undang,” kata Arys saat dihubungi ANTARA melalui telepon, Senin.

“Tidak ada syarat penerbit menjadi anggota IKAPI. Buku harus menggunakan ISBN, berupa karya berhak cipta, dan memuat segala sesuatu yang ditetapkan sebagai hak cipta. Kemudian semuanya dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Hak Cipta adalah cabang kekayaan intelektual yang mencakup berbagai materi yang dilindungi dan mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer.

Oleh karena itu, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia memerlukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Hak Cipta, karena hak cipta merupakan landasan utama perekonomian kreatif nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk setiap karya kreatif, termasuk buku, harus dipenuhi dua hak pencipta. Mengutip ciptaannya mencakup hak moral terkait, termasuk nama pencipta atau pencipta ciptaan, serta hak ekonomi terkait. Baca Juga: Ketua IKAPI: Lingkungan yang toleran terhadap pembajakan adalah sebuah tantangan. Baca Juga: Royalti kepada pencipta penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual. “Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014, kedua hak tersebut dilindungi setelah terciptanya suatu ciptaan. Asas deklaratif tidak memerlukan pendaftaran atau “walaupun sudah didaftarkan, tetap dilindungi dan tidak boleh dijiplak atau dilanggar hak ekonominya,” kata Aris. Pelanggaran hak ekonomi, misalnya buku diterbitkan, kemudian dibajak dan dijual. Buku bajakan tidak memberikan royalti kepada penulisnya dan tidak diperoleh hak penerbitan, lanjutnya. Oleh karena itu, buku-buku asli digantikan oleh buku-buku bajakan. Aris dan IKAPI menghimbau masyarakat untuk selalu memilih karya orisinal saat melakukan pembelian online di toko atau marketplace

Jika peringkat toko rendah dan banyak pelanggan memberikan ulasan buruk, Anda sebaiknya menahan diri untuk tidak membeli buku tersebut. Pilihlah toko online yang sudah memiliki rating dan review bagus atau jika memungkinkan pergilah ke toko buku offline yang terpercaya. 2. Harga buku jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya. Salinan bajakan tersebut biasanya jauh lebih murah dibandingkan harga buku aslinya. Misalnya sebuah buku dijual dengan harga Rp 100.000, namun pembajak buku menjualnya dengan harga sekitar Rp 25.000. 3. Kualitas buku yang kurang bagus, murahnya harga salinan bajakan tentu mempengaruhi kualitas buku yang ditawarkan. Kertas yang tipis dan tipis menyebabkan tinta lebih cepat memudar, yang dapat mengakibatkan bagian lengket atau halaman berantakan. “Tentu saja kami mencoba melakukan kampanye seperti bagaimana memilih buku asli di pasaran, kami memberi tahu masyarakat: ‘Ini semacam buku bajakan’ atau ‘Ini ciri-ciri orang. Jual buku bajakan’,” kata Aris. Ia berharap pemerintah mengambil sikap untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengakuan hak cipta, apalagi pemerintah tidak mengabaikan maraknya penjualan buku bajakan yang saat ini terjadi di pasar-pasar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours