Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Tony Supriyanto mengatakan aturan registrasi kartu Customer Identification Module (SIM) menggunakan data biometrik untuk menghindari penipuan.

Vejan mengatakan, dengan aturan ini, proses pendaftaran kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tetapi juga pengenalan wajah.

Sehingga tidak ada lagi penipuan dalam registrasi prabayar sehingga nomornya tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, noKK, dan face recognition sendiri, kata Wayan di Jakarta, Senin.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan aturan registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang sering terjadi saat registrasi kartu prabayar di Indonesia.

Saat ini, beberapa operator seluler seperti XL, Telkomsel dan Indosat telah menguji sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan peraturan baru tersebut.

Wayan mengatakan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.

Saat ini, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukchapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis dalam penerapan aturan tersebut.

Meski demikian, Wayan mengatakan penerapan aturan ini masih membutuhkan waktu, terutama karena adanya beberapa kendala teknis. Salah satunya adalah tidak semua orang memiliki smartphone yang mendukung teknologi biometrik.

Makanya kami berkoordinasi dengan masyarakat, perlahan-lahan mengubah ponsel pintar menjadi biometrik, ujarnya.

Nantinya, ketentuan teknis registrasi biometrik akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Wayan memperkirakan aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada tahun depan.

Ia mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna kartu SIM baru, tapi juga bagi pengguna kartu SIM lama. Proses biometrik ini dapat dilakukan melalui cabang operator seluler dan sistem smartphone.

“Bisa ke outlet, bisa ke outlet. Nanti bisa menggunakan sistem seluler yang akan mendaftarkan wajahnya,” kata Wayan.

Dengan aturan ini, penjual kartu SIM seperti konter pulsa tidak bisa lagi melakukan aktivasi kartu secara langsung. Pembeli harus melakukan registrasi biometrik baik melalui outlet maupun melalui sistem di smartphone yang dimilikinya.

“(Peraturan ini) tidak (menutup usaha penjual kartu SIM). Sebaliknya, kami yang mengendalikannya,” kata Wayan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours