PPA Rumuskan Model Bisnis yang Tepat untuk 14 BUMN Berstatus Titip Kelola

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupaya memenuhi kewenangan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menata kembali 14 dari 21 BUMN yang menjadi tanggung jawab pengawasan. CEO PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan restrukturisasi tersebut berhasil mendukung manajemen risiko dan tata kelola yang baik dengan tujuan mencapai bisnis yang tepat.

“Kami berharap hal ini dapat menstabilkan perekonomian BUMN Titip Kelola,” kata Ridha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Bagi BUMN Titip Kelola yang berhasil menjalani transisi, lanjut Ridha, akan dialihkan melalui fast track ke Danareksa BUMN Holding untuk pengembangan lebih lanjut. Tujuannya agar mampu melahirkan BUMN penting yang menunjang perekonomian Indonesia.

Ridha mengidentifikasi 14 BUMN yang menjanjikan antara lain PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok. dan Surabaya Shipping (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan . Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Ridha mengatakan, PPA dilakukan dengan dihadiri 14 pengelola BUMN. Ridha mengatakan PPA berupaya menyelesaikan banyak permasalahan seperti mendukung kondisi perekonomian BUMN dalam sistem PKPU, menyelesaikan permasalahan hukum dan administrasi, mengidentifikasi model bisnis berkelanjutan, memperkuat kelembagaan dan kekuatan masyarakat.

“Dalam menjalankan proyek SKK, PPA telah melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan peta pengelolaan setiap proyek Titip Kelola BUMN dalam mendukung tata kelola yang baik,” kata Ridha.

Ridha mengatakan, rencana tersebut ditindaklanjuti dengan pengelolaan proyek BUMN sebagai peta jalan yang ditinjau dan disetujui Kementerian BUMN sebagai pedoman.

Ridha menjelaskan, saat ini ada lima BUMN Titip Kelola yang akan memenuhi keputusan PKPU tersebut, yaitu PT Dok na Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok na Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero). ), dan PT Barata Indonesia (Persero). Selain itu, terdapat dua BUMN Titip Kelola yang masuk dalam sistem PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero).

Ridha mengatakan, “Kami mengharapkan kerja sama semua pihak agar upaya rehabilitasi yang saat ini berjalan dapat terlaksana sesuai peta jalan.”

Direktur Utama Danareksa BUMN Holding Yadi Jaya Ruchandi mengatakan Danareksa sebagai perusahaan yang mengedepankan perubahan dan investasi mendorong terlaksananya reformasi 14 penugasan pengelolaan BUMN dan PPA. Danareksa, lanjut Yadi, siap menerima BUMN yang memiliki model bisnis berkelanjutan dan menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sementara bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat bekerja mendirikan BUMN setelah restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mencari kebijakan lebih lanjut, kata Yadi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours