Rano Karno Soroti Trotoar Lebar di Jakarta: Enggak Banyak Pejalan Kaki Malah Jadi Tempat Parkir Motor

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Nomor Urut 3 Rano Karno menyoroti fungsi trotoar lebar di Jakarta, termasuk yang menyempitkan jalan seperti di Taman Ismail Marzuki (TIM), Chikini, Menteng, Jakarta Pusat. Duo Pramono Anung-Rano Karno ingin mengembalikan fungsi trotoar.

“Tahukah Anda, kami akan mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempatnya. Kemarin kita lihat TIM di jalan sempit dan trotoarnya besar,” kata Rano dalam forum bersama purnawirawan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Hotel Ambhara. Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Sejak awal, saya juga melihat tidak banyak pejalan kaki yang melintasi trotoar lebar tersebut. Faktanya, banyak trotoar di Jakarta yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir sepeda motor dan perbelanjaan.

“Kalaupun tidak banyak orang yang berjalan di trotoar, tapi itu menjadi tempat parkir dan berjualan sepeda motor. Bukannya dilarang, hanya saja tidak ada fungsinya. Jadi kita pilih apakah akan menggunakan jalan itu untuk dijadikan lebih besar atau trotoar,” ujarnya. .

FYI, penyalahgunaan perkerasan jalan bisa dikenakan sanksi dan denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Bagian 1 Pasal 45 UU Perlindungan Lalu Lintas Jalan menyatakan bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas penunjang lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain fasilitas yaitu jalur sepeda, jalur pejalan kaki, halte bus dan/atau fasilitas khusus untuk orang. orang cacat dan lanjut usia.

Pasal 131 ayat 1 LLAJ kemudian menjelaskan bahwa pejalan kaki bergantung pada kehadiran alat bantu berupa trotoar. Sementara itu, Pasal 34 Bagian 4 Keputusan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan khusus untuk lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 275 UU Hak Lalu Lintas mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama satu atau satu bulan. Denda maksimal 250.000

Selain itu, Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemudian, Pasal 284 LLAJ menyebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memperhatikan keselamatan pejalan kaki, seperti sepeda motor yang melintasi trotoar, akan dikenakan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. menjadi

Diberitakan sebelumnya, petugas polisi menyingkirkan ratusan kendaraan dari trotoar dan jalur sepeda di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaxel) dalam satu bulan. Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan mengakui kawasan tersebut termasuk salah satu yang cukup sering melanggar aturan parkir liar atau sembarangan.

“Di kawasan Jalan Senopati yang kami pantau selama 1 bulan ini, sudah ada 623 kendaraan yang kami catat dalam jaringan sesuai Perda 05 Tahun 2014. Sebab, mengganggu pengguna trotoar dan menimbulkan kemacetan saat parkir di badan jalan. trotoar dan bahu jalan atau jalur sepeda,” kata Kepala Operasional Divisi Transportasi Jakarta Selatan Emiral August kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, polisi telah memburu ratusan kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di trotoar dan tepi jalan, khususnya di jalur sepeda. Polisi mendaftarkan kendaraan tersebut dan kemudian diangkut oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours