Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Estimated read time 2 min read

LANGKAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan membebaskan mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, penerbit Rencana Penangangin, dari tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dalam kasus “Kandang Manusia”.

Penerbit rencana perang yang biasa disebut kana ini sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pidana penjara paling lama 6 bulan. Namun dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Adriansyah, Senin (8/7/2024), majelis hakim menyimpulkan Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam sidang pertama, dinyatakan bahwa rencana Terbit Warinangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas belum terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama dan kedua, kedua, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. dakwaan,” ujarnya. Adriansyah dalam penilaian.

Selain membebaskan Kana dari segala tuduhan, majelis hakim juga menyerukan agar hak, kehormatan, dan martabat Kana segera dipulihkan. Majelis hakim juga menolak permohonan penggantian biaya sebesar Rp2,3 miliar untuk korban Kandang Manusia dan ahli warisnya.

“Kedua, membebaskan terdakwa dalam semua perkara yang diajukan oleh penuntut umum. Ketiga, mengembalikan hak-hak terdakwa atas kapasitas dan martabatnya,” kata Adriansyah.

Kasus ini bermula dari ditemukannya sangkar manusia di rumah Cana saat polisi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Utara pada Rabu, 19 Januari 2022. Sumatera, Diperiksa Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa kandang manusia tersebut digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan konseling bagi korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, organisasi Migrant Care menemukan tanda-tanda perbudakan rumah tangga modern. Mereka menyebut kandang manusia tersebut hanyalah kedok atas perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap pekerja perkebunan kelapa sawitnya. Migran Care melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang kemudian menetapkan adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kandang.

Polisi pun mengusut kasus tersebut dan menemukan sedikitnya tiga orang tewas akibat penyiksaan di dalam kurungan. Cana dan delapan tersangka lainnya didakwa di pengadilan. Namun, Cana tidak dihukum dalam keputusan terbaru terkait kasus ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours