DPRD DKI: Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Penjabat Ketua DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani memastikan Haru Bodi Hartono bisa terpilih kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta meski ada perpanjangan. Haru diketahui akan menyelesaikan masa jabatan dua tahun Gubernur Jak Karate pada 17 Oktober 2024.

Dalam Undang-Undang Menteri Dalam Negeri (Permangri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota, dan Penjabat Wakil. Dalam pasal 8, masa jabatan penjabat gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi oleh orang yang sama atau orang lain.

“Ya kita lihat undang-undangnya mereka jadi gubernur untuk dipilih kembali. Ya masih bisa,” kata Yani di gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).

Politisi PKS itu mengatakan, DPRD meminta masing-masing partai untuk mencalonkan penjabat Gubernur Jakarta. Nantinya, perolehan suara utama hingga ketiga akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat 13 September 2024.

“Iya nanti karena Kemendagri hanya minta tiga nama, artinya usulan yang diajukan akan kami jelaskan. Bagian A sebutkan namanya, B siapa, C siapa. Nah nanti yang diajukan siapa. Dapat dukungan dari masing-masing kelompok,” ujarnya.

“Nah, calon MM mana yang memperoleh suara terbanyak, Minggu, Senin, dan Selasa, itu yang akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Haru Budi Hartuno menyerahkan finalitas jabatannya ke pihak Legislatif. Diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. “Saya sampaikan sepenuhnya kepada rekan-rekan DPRD yang saya hormati,” kata Haru di RSUD Tarakan, Tengah. Itu karate.

Haru enggan bicara lebih jauh soal kemungkinan terpilih kembali menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours