DPR Nikmati Tunjangan, Rakyat Tercekik Potongan

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Pendapatan anggota DPR RI, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan termasuk perumahan dinas, menjadi sorotan publik. Di sisi lain, banyak pula permasalahan yang muncul terkait perpajakan dengan prosedur baru seperti Bank Tabungan Negara (Tapera) dan Dana Anuitas yang pembayaran penuhnya hanya dapat dilakukan setelah tahun ke 10. 

Besaran pembayaran DPR ditentukan dalam Bab 1 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Penghasilan Pokok Pimpinan Perguruan Tinggi/Perguruan Tinggi dan Anggota Perguruan Tinggi Negara serta Honorarium bagi Anggota Lembaga Tinggi Negara. . 

Gaji pokok (gapok) Ketua DPR RI sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Presiden DPR RI Rp 4.620.000 per bulan. Besaran capoc anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat sejumlah tunjangan. Tata cara diatur melalui surat edaran Sekretariat Utama DPR RI No. KU/00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota DPR. 

Dalam SE tersebut tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan, tunjangan jabatan anggota DPR dan wakil presiden sebesar Rp15.600.000, dan tunjangan jabatan anggota dan ketua DPR sebesar Rp15.600.000. adalah Rp 18.900.000 per bulan.

Setelah itu, Pengecualian Kendaraan/Kendaraan (10 persen dari gaji pokok) atau Rp420 ribu untuk anggota DPR, sedangkan Rp462 ribu per bulan dan Rp504 ribu untuk anggota DPR yang menjabat Wakil Presiden. Anggota DPR yang menjadi Ketua. 

Ada pula tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok. Rp168 ribu per bulan untuk anggota DPR. Anggota DPR yang menjabat wakil presiden Rp 184 ribu per bulan, dan anggota DPR yang menjabat presiden Rp 201.600 per bulan.

Selain itu, tunjangan bulanan sebesar Rp5.580.000 untuk anggota DPR, Rp6.450.000 untuk anggota DPR yang menjabat wakil ketua, dan honorarium untuk anggota DPR yang menjabat ketua setiap saat. Rp 6.690.000 per bulan.

Ada pula dukungan komunikasi sebesar Rp15.554.000 untuk anggota DPR, Rp16.009.000 untuk anggota DPR yang menjabat wakil presiden, dan Rp16.468.000 untuk anggota DPR. Tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000, tunjangan anggota sebesar Rp2.250.000, dan tunjangan pemeliharaan dan anggaran jasa sebesar Rp3.750.000 per bulan. 

Total penghasilan anggota DPR RI mencapai Rp 60 juta ke atas per bulan. Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas harian yang kurang dari Rp3 juta per hari untuk perwakilan di wilayah Tier II, Rp4 juta per hari untuk wilayah Tier I, Rp4 juta per hari untuk wilayah Tier II, dan Rp5 juta per hari. per hari untuk tingkat Wilayah I. 

Anggota DPR RI juga mendapat tunjangan seperti pensiun dan tunjangan hari tua. Besaran pensiunnya sebesar 60 persen dari gaji pokok. Ketua DPR Rp3.024.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp2.772.000, dan anggota DPR Rp2.520.000. Pensiun beras Rp 30.900 per bulan.  

Anggota DPR juga dikabarkan tidak mendapatkan izin mendirikan perkantoran dan malah beralih ke izin rumah. Pemberian tempat tinggal anggotanya tertuang dalam Sekretariat Ketua DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024. Menurut informasi pembayaran, jumlahnya 40-Rp. 

Bagaimana Tabera?… (baca di halaman berikutnya)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours