BP Tapera: Pemerintah setujui penambahan kuota FLPP pada 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pemerintah resmi menyetujui penambahan kuota Dana Likuiditas Perumahan (FLPP) pada tahun 2024.

Komisaris BP Tapera Heru Pudio Nugroho mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyetujui Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 tentang Perubahan KMK No. Duduk. -Bagian Anggaran Sekretaris Jenderal Penanaman Modal Pemerintah Tahun Anggaran 2024 03.10.2024.

“Kami sangat bersyukur menerima surat resmi ini.” “Dengan tambahan kuota 34.000 unit rumah ini, kami berharap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam menyediakan rumah layak huni,” kata Komisioner BP Tepera Heru Pudjo Nugroho di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan KMK, alokasi anggaran investasi non-permanen pemerintah untuk Program Asuransi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditetapkan sebesar Rp17,02 triliun (sebelumnya Rp13,72 triliun).

Kemudian, berdasarkan surat berisi informasi penetapan alokasi anggaran investasi negara non-permanen untuk program FLPP yang disampaikan kepada BP Tapera oleh Badan Pengelola Sistem Pengelolaan Investasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Keuangan disebutkan dengan keluarnya KMK maka ada target tambahan 34.000 unit rumah untuk program FLPP hingga tahun 2024. Oleh karena itu, sasaran program FLPP berubah dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah pada tahun 2024.

Dikeluarkannya surat pemberitahuan resmi kepada BP Taperi melalui Direktur Sistem Pengelolaan Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menunjukkan komitmen pemerintah menjawab keingintahuan mengenai keberlanjutan Asosiasi Investor Perumahan dan Bank Pembayar. Program FLPP.

Dari database BP Taper tercatat hingga 2 Oktober 2024, sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp 19,72 triliun telah tersalurkan dalam program pembiayaan FLPP, sehingga total penyaluran FLPP sepanjang tahun 2010 hingga 2024 sebanyak 1.559.856 unit rumah senilai 1.559.856 ha14 tercapai.

FLPP merupakan Dukungan Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh BP Tapera.

Ketentuan FLPP adalah tingkat bunga tetap sebesar 5 persen per periode, KPR meliputi premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Cicilan KPR kemudian maksimal 20 tahun, uang muka mulai 1 persen dan tidak membayar PPN.

Penerima FLPP harus berkewarganegaraan Indonesia dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dalam bentuk KPR maupun pinjaman/pembiayaan pembangunan rumah swadaya. Kemudian orang atau perseorangan yang belum menikah atau pasangan suami istri yang tidak mempunyai rumah mempunyai penghasilan tetap atau tidak teratur tidak melebihi batas penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/Is. M/2020.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours