Praktisi sarankan dana KJP jangan dihabiskan pada periode tertentu

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Praktisi sektor keuangan Windra Mai Haryanto berpesan kepada penerima uang Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tidak membelanjakan semuanya pada waktu tertentu melainkan menyimpannya sebagai tabungan masa depan.

“Karena itu uang tunai, ada dua hal yang bisa Anda lakukan, gunakan untuk membeli segala kebutuhan atau simpan sebagai tabungan,” kata Vindra yang juga menjabat sebagai Kepala Bisnis Retail Fund dan Produk Digital. . Bank DKI Windra Mai Haryanto di Jakarta, Rabu.

Vindra yang tampil sebagai pembicara dalam seminar online “Pemanfaatan Dana KJP untuk Menunjang Kegiatan Sekolah” yang digelar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, orang tua penerima dana KJP harus cerdas, yakni memahami prioritas penggunaan uang.

Dana KJP disiapkan untuk pembelian fasilitas atau penunjang kebutuhan sekolah seperti seragam, tas dan lain-lain, kata Vindra.

Pada umumnya uang dapat dibelanjakan selama saldo KJP masih tersedia, baik di toko yang menggunakan ATM tambahan Bank DKI maupun di ATM bank lain.

Prinsipnya bisa digunakan di toko-toko yang menjadi rekanan Bank DKI sehingga proses transaksinya bisa menggunakan mesin isi ulang Bank DKI, ujarnya.

Namun jika persyaratannya sudah dipenuhi dari sumber lain, maka penerima sebenarnya tidak perlu mengeluarkan uang tersebut.

Jika pemakaiannya melebihi dari itu, maka sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta akan ada ketentuan untuk proses penyaluran KJP selanjutnya kepada penerimanya, kata Windra.

Kemudian bagi penerima manfaat yang ingin menabung dengan dana KJP dapat menggunakan produk Tabungan Pelajar Bank DKI. Bank DKI saat ini membebaskan biaya setoran awal dan pembukaan rekening.

“Kartu tabungan pelajar terintegrasi dengan JakLingko,” ujarnya.

Pada bulan Juli, Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tahap pertama dan kedua kepada total 533.649 orang pada bulan Mei dan Juni.

Besaran uang kesejahteraan disesuaikan dengan tingkat pendidikan yaitu untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA Rp420 ribu per bulan.

Kemudian untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Rp300 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1,8 juta per semester.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours