Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan Buat Investor Enggan Berinvestasi

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Investasi di Indonesia masih bertumpu pada industri pengolahan atau manufaktur. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan truk bergandar 3 atau lebih pada hari raya keagamaan dapat mengakibatkan hilangnya lapangan kerja, apalagi jika berlangsung terlalu lama.

Wakil Presiden Departemen Rantai Pasokan DPP Asosiasi Logistik dan Freight Forwarding Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan libur panjang menimbulkan banyak permasalahan pada rantai pasok industri. “Hal ini mungkin membuat investor kurang berminat berinvestasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (17 Agustus 2024).

Selain itu, truk tiga gardan mayoritas digunakan untuk mengangkut barang-barang berorientasi ekspor-impor dan kebutuhan industri manufaktur. Dampak larangan tersebut terhadap siklus industri terhambat. “Hal ini juga mengurangi jumlah hari kerja karena kita sering mengambil libur panjang. Hal ini jelas berdampak besar terhadap perekonomian secara keseluruhan,” keluh Trismawan.

Investor ingin berusaha semaksimal mungkin menjalankan industrinya untuk menciptakan produk sebanyak-banyaknya. “Tetapi jika mereka melihat sisi produksi kita terhambat oleh rantai pasokan yang kurang mendukung, mereka harus berpikir dua kali untuk berinvestasi di sana juga,” tegasnya.

Belum lagi model distribusinya, kebijakan pelarangan ini mengharuskan pelaku usaha menyediakan buffer stock. Oleh karena itu, pengusaha juga perlu menyediakan gudang atau tempat penyimpanan.

“Dengan tambahan biaya dari produsen tersebut, tentu investor akan ragu untuk mendirikan pabrik di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, ALFI mendorong agar rantai pasok tidak terlalu membatasi, seperti melarang bekerja di hari libur atau membatasi jam kerja. Ia menilai kebijakan lockdown selama ini lebih mengutamakan masyarakat yang mudik.

Menurut Trismawan, negara lain seperti Thailand dan Vietnam memiliki aturan yang menyatakan jalur distribusi barang tidak boleh terganggu meski jalan diblokir. Kendaraan orang padat, namun dibuat jalur tersendiri untuk barang agar tidak menghalangi kendaraan pribadi.

“Bukan kami. Tidak pernah ada pembedaan antara jalur barang dan jalur orang sehingga tetap jalur barang yang disalahkan,” ujarnya.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours