Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Anggota DPR dari kelompok PKB Luqman Hakim mengaku menolak perubahan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diterima Baleg menjadi undang-undang di rapat umum. Sikap Luqman berbeda dengan sayap PKB yang menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU tersebut.

Luqman juga menyatakan tidak akan menghadiri rapat konsultasi pengesahan undang-undang pilkada yang dijadwalkan hari ini. Ia mengatakan, sikap tersebut didasari karena undang-undang pilkada kurang melibatkan masyarakat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketidakhadiran saya dalam musyawarah bukan masalah teknis, namun merupakan wujud sikap saya yang menolak perdebatan dan menyetujui perubahan UU Pilkada secara cepat, tanpa adanya peluang partisipasi masyarakat, bertentangan dengan demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dengan mengabaikan esensi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

Atas dasar itu, Luqman memilih berpihak pada mahasiswa, jurnalis, ulama, dan aktivis demokrasi yang menentang pengesahan RUU Pilkada.

“Saya memilih untuk berada pada posisi bersejarah bersama rekan-rekan saya, rekan-rekan jurnalis, akademisi, individu dan organisasi penggiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini mengambil tindakan dan menolak rekayasa pemerintah untuk menggulingkan konstitusi untuk mempertahankan kekuasaan,” katanya.

Sekadar informasi, Baleg DPR sepakat menetapkan undang-undang pilkada dalam sidang permusyawaratan. Kesepakatan itu dicapai setelah Baleg menggelar rapat kilat RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Setidaknya delapan kubu di DPR menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut UU Pilkada, termasuk kubu PKB. Sedangkan tujuh kelompok lainnya adalah sayap Partai Gerindra, sayap Demokrat, sayap Golkar, sayap PKS, sayap Nasdem, sayap PAN, dan sayap PPP. Hanya ada satu sayap yang menolak pengesahan UU Pilkada, yakni kelompok PDIP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours