Ombudsman sarankan pemerintah naikkan pendapatan kios pupuk bersubsidi

Estimated read time 2 min read

Padang dlbrw.com – Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan pemerintah menambah selisih pendapatan atau pembayaran yang diterima pengelola kios petani atau penyalur pupuk.

Ombudsman merekomendasikan agar besaran ganti rugi ditingkatkan hingga wajar dan mengikuti metode bantuan lainnya, kata anggota Ombudsman RI Yekandra Fatika di Padang, Selasa.

Hal ini disampaikan Yeka atas perhatian Kementerian Pertanian dan Ombudsman serta PT Pupuk Indonesia Persero terkait peningkatan jumlah pupuk yang diberikan dari 4,7 juta menjadi 9,5 juta ton.

Gagasan tersebut ia sampaikan mengingat saat ini gaji yang diterima petani pengelola kios maupun penyalur pupuk bersubsidi masih kalah dibandingkan pendapatan yang diterima SPBU LPG.

Seperti diketahui, pengelola Kios Pertanian hanya mendapat bayaran Rp75 per kilogram pupuk yang diberikan kepada petani. Sedangkan yayasan yang menyalurkan elpiji 3 kilogram mendapat Rp500 hingga Rp800 per kilogram.

“Toko pupuk bersubsidi ini hanya mendapat Rp75 per kilogram. Jadi tidak boleh ada diskriminasi,” kata Yeka.

Dalam kesempatan itu, Yeka menyampaikan, Ombudsman telah melakukan beberapa perubahan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pertama, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, warga bisa menggunakan E-KTP atau kartu petani.

Kemudian, Ombudsman bersama lembaga terkait memberikan akses kepada masyarakat khususnya petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi secara berkelompok dan dapat terwakili jika sakit.

Dengan program pengumpulan pupuk yang dapat terwakili, petani tidak perlu lagi datang ke toko petani perorangan karena dapat meminta bantuan kelompok petani atau memberikan dokumen kepada orang lain.

“Jadi keputusan ini terkait untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours