Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BUMN tidak dilaksanakan dengan baik.

Anggota VII BPK/Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Eddy Purnomo menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Sekretaris Satuan Tugas Khusus Migas (SKK) dan 14 pos BUMN. Jajaran Direksi BUMN dan SKK Migas

“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 penemuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dollar Amerika (AS) dan 6,8 juta Euro yang akan diawasi BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan sesuai hukum keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, efektif, ekonomis, efektif, transparan, dan utuh dalam hal keadilan dan keadilan sebagaimana diharapkan. Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, kata ED dalam keterangan resminya, Minggu.

Dikatakannya, BUMN dan SKK Migas memiliki kesamaan isu khususnya tata kelola, yaitu sistem tata kelola, proses tata kelola, dan hasil tata kelola, sehingga dapat meningkatkan operasionalnya di masa depan.

Karena permasalahan tersebut, BPK meminta direksi BUMN mengkaji proses pengambilan kebijakan yang berujung pada permasalahan lain dalam program atau penugasan yang tidak didasari oleh pengelolaan perusahaan yang baik.

Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UU BUMN dan SKK Migas Tahun 1945 disebut mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan wajib negara dan tujuan pembangunan nasional. Dan pelaku keuangan yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan nasional, sehingga dapat memaksimalkan manfaat penerimaan negara bagi kesejahteraan dan kemakmuran negara serta pembangunan negara.

Rekomendasi BPAK tersebut menekankan peran Direksi, SP (Satuan Pengawasan Internal) dan memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi manajemen risiko BUMN untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Nasional secara berkelanjutan. Anda punya

Dia berpesan kepada BUMN dan SKK Migas untuk mengikuti rekomendasi BPK pada waktunya sesuai amanat undang-undang

Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, tanggapan atau pernyataan kepada BPK mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan paling lambat 60 hari setelah diterimanya LHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours