Indonesia Halal Watch Desak Festival Makanan Nonhalal Solo Dihentikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Produk makanan nonhalal di Paragon Solo Mall menarik perhatian masyarakat. Indonesia Halal Watch (IHW) menyerukan agar kegiatan ini segera dihentikan.

Pendiri IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meskipun semua warga negara berhak mengonsumsi produk non-halal, bahkan membeli dan menjual produk, namun hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Misalnya produk non halal harus dipisahkan dengan produk halal. Jika Anda memasak di rumah makan atau rumah makan, Anda perlu menyediakan peralatan dan ruang memasak. Dapur tidak boleh dicampur. Sebab jika bersentuhan, jelas seluruh makanan yang ada di dapur pabrik dan toko makanan akan terkontaminasi dan menjadi tidak halal (haram).

Aturan tersebut antara lain UU 33 Tahun 2014 dengan UU 6 Tahun 2023 dan Kebijakan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyatakan bahwa “semua produk yang diimpor, diekspor, dan dipasarkan di seluruh Indonesia wajib bersertifikat Halal.”

Ikhsan Abdullah meyakini makanan non-halal di Kota Solo sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Solo. Hal ini, kata Ikhsan, menunjukkan Wali Kota dan pimpinan Pemkot masih memberikan dukungan kepada masyarakat dan mendorong serta mempengaruhi masyarakat lain untuk menentang aturan undang-undang tersebut.

“Walikota dan pemerintah kota sendiri memahami bahwa sebagai pemerintah daerah harus melindungi dan menaati hukum. Selain itu, pemilik Paragon Mall tempat festival ini diadakan, apalagi menggunakan poster dan iklan, merupakan organisasi bisnis yang menentang tindakan tersebut. pemerintah dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal masyarakat,” kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Menurut Ikhsan, umat di Solo hendaknya berkumpul bukan untuk mengunjungi pasar, apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik toko menunjukkan betapa haram dan halalnya tercampur dan bisnisnya dibongkar dan difitnah.

Lalu bagaimana dengan pemerintah yang sudah 10 tahun berjuang menerapkan UU Jaminan Produk Halal. Saya kira ini menjadi tantangan baru bagi Badan Pengatur Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sanksi tersebut, ujarnya.

IHW menggugat pemilik Paragon Solo Mall karena sengaja mengadakan festival tidak halal. Sebab jika tidak ditanggulangi akan menimbulkan kerusakan psikologis dan kerusakan agama masyarakat Indonesia.

“Sebelum kami mengajukan gugatan, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik toko dan Pemerintah Kota Solo untuk menghentikan pekerjaan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat dan media,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours